Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Jaksa Kasus Rizieq Disuap, Pelaku Remaja Takalar
"Penangkapan ini oleh pihak Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi ya, kemudian dibantu Kejaksaan Negeri Takalar. Polri membackup aja di lapangan," sambungnya.
Kejaksaan Agung telah menangkap seorang terduga pelaku penyebar hoaks jaksa menerima suap dalam kasus Rizieq Syihab. Rizieq tersandung kasus dan telah didakwa melanggar aturan kekarantinaan kesehatan Covid-19 karena dianggap memicu kerumunan saat PSBB di Jakarta.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Zulpan mengatakan, penangkapan terhadap seorang remaja berinisial F (18) ini dilakukan pada pagi hari tadi.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Syaikh Muhammad Suhaimi? Salah satu karamah yang dipercaya dimiliki oleh sosoknya adalah bisa menghadiri pengajian di banyak tempat dalam satu waktu yang sama. Ini juga yang kemudian menjadikannya sebagai sosok wali yang misterius.
-
Siapa sosok Buya Haji Ahmad Rasyid? Nama Buya Haji Ahmad Rasyid Sutan Mansur atau dikenal dengan A.R. Sutan Mansur menjadi salah satu tokoh berpengaruh di Indonesia. Beliau merupakan salah satu tokoh besar Muhammadiyah di Minang dan berkecimpung di dunia politik semasa perjuangan kemerdekaan.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
"(Pelaku penyebar hoaks jaksa terima suap ditangkap) Iya, tadi pagi jam 9 (waktu setempat) di Takalar," kata Zulpan saat dihubungi merdeka.com, Senin (22/3).
"Penangkapan ini oleh pihak Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi ya, kemudian dibantu Kejaksaan Negeri Takalar. Polri membackup aja di lapangan," sambungnya.
Namun, Sulpan tidak menjelaskan secara rinci terkait identitas pelaku yang sudah ditangkapnya tersebut. Karena, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Makassar.
"Kita belum bisa sebutkan (status pekerjaan), karena itu Kejaksaan yang langsung mendalami, kita hanya bantu," jelasnya.
Oleh karena itu, ia ingin kasus ini selanjutnya ditanyakan kepada pihak Kejaksaan. Terlebih, remaja tersebut sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Makassar.
"(Pelaku sudah dibawa) ke Kejaksaan Tinggi Makassar. (Proses selanjutnya) ditanya sama Kejaksaan saja ya. Yang jelas saya membenarkan adanya penangkapan itu ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membantah telah terjadi penangkapan seorang oknum Jaksa berinisal AF yang diduga menerima suap dalam kasus Rizieq Syihab. Rizieq terbelit kasus dan telah didakwa melanggar aturan kekarantinaan kesehatan Covid-19 karena dianggap memicu kerumunan saat PSBB di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, video yang beredar di media sosial dengan narasi terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap dari kasus Rizieq adalah salah.
Apalagi dikaitkan dengan penjelasan Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.
"Padahal saat ini Yulianto sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (20/3).
Leonard mengatakan, video penangkapan seorang oknum Jaksa berinisial AF oleh Tim Saber Pungli Kejagung adalah peristiwa pada November 2016. Penangkapan terkait pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Jadi video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan," ujar Leonard.
Atas dasar itu, Leonard meminta, masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut. Serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini.
Karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi; ‘Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)’.
"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," ujar Leonard.
Baca juga:
Terduga Pelaku Penyebar Hoaks Jaksa Disuap Kasus Rizieq Mengaku Akun Diretas
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq
Kejagung: Hoaks Video Jaksa Disuap dalam Kasus Rizieq Syihab
JPU Sebut Pesantren Milik Rizieq Pernah Tolak Rapid Test dari Satgas
Menko Polhukam Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur Soal Persidangan Rizieq Syihab