Polisi Tegaskan Surat Pemanggilan Aiman Dikirim Tengah Malam Sesuai Undang-Undang
Menurut Wisnu, pengiriman surat pemanggilan dalam fase penyelidikan malah memberikan hak kepada Aiman untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi.
Penyidik mendatangi kediaman Aiman pada pukul 00.00 WIB.
Polisi Tegaskan Surat Pemanggilan Aiman Dikirim Tengah Malam Sesuai Undang-Undang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko menanggapi persoalan surat pemanggilan Aiman Witjaksono dalam dugaan penyebaran hoaks aparat tidak netral pada pemilu 2024 yang dinilai tidak etis.
Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik mendatangi kediaman Aiman pada pukul 00.00 WIB untuk mengirimkan surat pemanggilan.
"Polda Metro Jaya, penyidik Ditreskrimsus tentunya mengacu pada peraturan undang-undang," kata Wisnu saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (1/12).
"Acuannya secara prosedural saja, di negara kita negara hukum tentu prosedur prosedur secara hukum yang kita ikuti," tambahnya.
Menurut Wisnu, pengiriman surat pemanggilan dalam fase penyelidikan malah memberikan hak kepada Aiman untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi.
"Sehingga ini bisa menjadi suatu fakta kebenaran dan tentunya transparansi, dan kemudian juga berimbang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Chico Hakim mempersoalkan surat panggilan yang dikirimkan ke rumah Aiman oleh penyidik Polda Metro Jaya pada tengah malam.
"Gaya-gaya intimidasi. Apa urgensinya mengantarkan surat panggilan jam 12 malam di rumah seseorang yang mempunyai anak-anak yang masih kecil. Dan menurut saya ini suatu hal yang tidak pantas dan harus dikoreksi oleh pimpinan Polri," ujar dia saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (29/11).
Sekedar informasi, Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Aiman Witjaksono dilaporkan atas dugaan hoaks saat mengatakan anggota Polisi tidak netral pada Pemilu 2024. Aiman turut dilaporkan atas Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.