Polisi Tembak Kaki Perampok Toko Jam Mewah di PIK 2
Polisi menembak kaki HK, tersangka perampok toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang.
Polisi menembak kaki HK, tersangka perampok toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang. Petugas menyatakan tindakan tegas itu diambil karena pria itu melawan saat pengembangan kasus.
- Ini Tampang Pemutilasi di Garut Saat Digiring ke Kantor Polisi
- Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pegawai
- Polisi Kembali Tangkap 3 Orang Terkait Perampokan Jam Tangan Mewah di PIK 2, Begini Perannya
- Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Dalami Kasus Pembunuhan Bocah Terbungkus Karung di Bekasi
Polisi Tembak Kaki Perampok Toko Jam Mewah di PIK 2
"Inisial yang dilakukan penindakan tegas yaitu tersangka HK," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat jumpa pers pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/6).
Saat jumpa pers, HK berjalan terpincang-pincang dibantu petugas. Kakinya diperban.
Wira menyatakan tindakan tegas diberikan karena HK berusaha melawan saat petugas menginterogasinya untuk pengembangan kasus ke penadah jam tangan.
Dari pengembangan itu, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial MAH, DK, dan TFZ di lokasi yang berbeda-beda. Ketiganya diduga sebagai penadah jam tangan mewah yang diambil HK.
"(Tiga tersangka ditangkap) di tempat yang berbeda-beda. Rata-rata dari Jawa Barat semua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (13/6).
"Jadi keempat tersangka ini sudah ditahan semuanya
MAH, DK, dan TFZ diduga turut membantu HK untuk menjual 18 jam tangan mewah hasil kejahatannya. Dari tangan para tersangka disita 18 jam tangan mewah, yang terdiri dari 6 jam tangan Audemars Piguet, 2 Patek Phillippe, dan 10 Rolex.
"Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta kepada 3 tersangka untuk dijualkan. Dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK," ujarnya.
Untuk pendalaman, polisi juga masih memastikan apakah HK pernah melakukan perampokan lain. Alasannya, tindak kejahatan yang dilakukannya seperti sudah terencana.
"Motifnya ekonomi, karena ini jam tangan yang mewah. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan yang, maka dugaan kerugian yang dialami korban adalah Rp12,85 miliar, senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka," ujarnya.
Sementara tersangka untuk HK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kemudian terhadap MAH, DK, dan TFZ dijerat Pasal 480 KUHP karena tindakannya membantu HK.
"Iya, saling kenal semua. Pekerjaan tersangka HK sehari-harinya adalah tidak bekerja atau pengangguran. Nanti akan didalami apakah keempat tersangka ini pernah melakukan hal yang sama dan sebagainya masih yang merupakan bagian dari pendalaman penyidik ya," ujarnya.