Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengaku akan bertindak objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu yang dilaporkan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang Maskota HJS.
"Said Didu kapasitasnya sebagai saksi, dasar dari pemanggilan saksi itu adalah adanya laporan atau pengaduan dari ketua Apdesi Kabupaten Tangerang," ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Selasa (19/11).
- Penuhi Panggilan Polisi, Said Didu: Saya Cuma Membela Rakyat Tertindas
- Polisikan Said Didu, Apdesi Kabupaten Tangerang: Semua Narasi Dilontarkan Hoaks & Hasutan
- Said Didu Dipolisikan oleh Apdesi Tangerang, Besok Diperiksa
- Tangan Masih Diperban, ini Janji Casis Korban Begal ke Kapolri Usai Lolos jadi Bintara
Kapolres menerangkan bahwa laporan Polisi oleh Ketua Apdesi Maskota terhadap Said Didu didasari ketidaksesuaian fakta di lapangan, terkait isi pesan yang disampaikan Said Didu di media sosial.
"Kaitanya dengan apa yang disampaikan saudara Said Didu terkait konten yang dibuat, menurut pelapor ketua Apdesi ini yang disampaikan Pak Said Didu adalah tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan sehingga ketua Apdesi saudara Maskota membuat laporan pengaduan ke Polresta Tangerang. Kemudian Polresta Tangerang menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Dan hari ini kami sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terkait dengan saksi," ujarnya.
Kapolres juga menegaskan akan terus melakukan penyidikan terhadap laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, meski adanya permintaan sejumlah tokoh untuk menghentikan perkara dugaan tindak pidana terhadap mantan Wakil Menteri BUMN itu.
"Tentunya kita akan trus melakukan serangkaian penyidikan untuk membuat terang terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Said Didu. (Permintaan kasus ditutup) Itukan hak dari terlapor menyampaikan, cuma kita kan tetap harus melindungi hak pelapor, kita tidak bisa secara sepihak. Kita objektif dalam melaksanakan penyidikan ini kami harapkan bisa berjalan baik penyidikan ini dengan seterang-terangnya, objektif sesuai dengan fakta yang ada," ungkap dia.
Baktiar menyebutkan masih akan memintai keterangan dari sejumlah pihak, termasuk meminta keterangan para ahli.
"Masih ada pemanggilan terhadap saksi. Kami dari beberapa orang yang sudah diperiksa ada dari saksi ahli termasuk pelapor, termasuk saudara Said Didu," jelas dia.