Polisi Tetapkan 17 Tersangka Kerusuhan di Mandailing Natal
Kerusuhan reda, Selasa (30/6) subuh, setelah Hendri Hasibuan membuat surat pengunduran diri dari posisi kepala desa. Blokade jalan dibuka kembali.
Jumlah tersangka kasus kerusuhan saat unjuk rasa di Desa Mompang Julu, Kecamatan Penyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Senin (29/6), bertambah jadi 17 orang. Seorang di antaranya wanita dan dua masih anak-anak.
"Kami sudah mengamankan 17 pelaku aksi unjuk rasa anarki tersebut, dengan inisial RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN, MAH dan TA serta RN dan IA,” kata Paur Humas Polres Mandailing Natal, Bripka Yogi Yanto, Senin (6/7).
-
Di mana letak Benteng Kuta Lubok? Secara administratif benteng ini berdiri di Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Menempati lahan seluas 5 hektare, benteng ini lokasinya sangat dekat dengan bibir pantai.
-
Kapan Betandak Dangkong dipertunjukkan? Tarian tersebut biasanya akan ditampilkan ketika peringatan hari-hari besar Islam dan hari peringatan nasional.
-
Kapan Bendungan Batutegi diresmikan? Bendungan Batutegi sudah dibangun sejak tahun 1994 dan langsung diresmikan oleh Presiden Megawati pada tahun 2004.
-
Kapan tebing tol di Bintaro longsor? Lurah Bintaro Riza Fauzi mengatakan, longsoran dinding pembatas tol setinggi enam meter tersebut terjadi pada pukul 13.25 WIB saat hujan deras mengguyur Jakarta.
-
Kenapa bentrokan di Muntilan terjadi? “Setelah kegiatan selesai, saat pulang, salah satu kelompok ini bersinggungan dengan kelompok lain. Kemudian ada kesalahpahaman hingga terjadilah gesekan di lapangan,” kata Kombes Pol Ruruh, dikutip dari ANTARA.
-
Bagaimana bentuk dari Caluk Trantang? Senjata tajam ini bentuknya seperti golok dengan kapak di bagian tengah. Sementara kayu bagian pegangan biasanya diberi ukiran dengan motif tertentu.
Dari 17 tersangka itu, terdapat seorang wanita, yakni TA. Sementara dua orang masih anak-anak, yakni RN dan IA, masing-masing berusia 16 tahun.
Para tersangka diamankan polisi dari lokasi berbeda. Tiga di antaranya, yakni A, TA dan KA, menyerahkan diri.
Ke-17 tersangka dikenakan Pasal 187 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 214 ayat (1) dan atau Pasal 192 dan atau Pasal 160 KUHPidana. "Tindak pidana yang mereka lakukan adalah secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang dan atau pembakaran dan atau melawan perintah petugas yang mengakibatkan luka dan atau menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana," jelas Yogi.
Dia mengatakan, selain melakukan penegakan hukum, Kapolres Madina Akbp Horas Tuas Silalahi juga menyampaikan pesan persuasif dan edukatif kepada kaum ibu dan anak-anak di Desa Mompang Julu. Harapannya, situasi Kamtibmas khususnya di sana kembali normal dan warga dapat melakukan aktivitas seperti sedia kala.
Seperti diberitakan, kerusuhan terjadi di Desa Mompang Julu, Senin (29/6). Kerusuhan berawal dari unjuk rasa warga menuntut pemberhentian kepala desa yang dinilai membuat kebijakan menyimpang terkait pembagian bantuan langsung tunai (BLT) dan penggunaan dana desa memblokade jalan lintas Sumatera (Jalinsum).
Aksi unjuk rasa berujung pada tindakan anarkistis. Massa melempari polisi dan membakar sepeda motor dan 2 mobil, termasuk kendaraan dinas Wakapolres Madina. Enam polisi juga terluka akibat lemparan.
Kerusuhan reda, Selasa (30/6) subuh, setelah Hendri Hasibuan membuat surat pengunduran diri dari posisi kepala desa. Blokade jalan dibuka kembali.
Polisi kemudian menangkap 3 warga terkait kerusuhan itu. Penangkapan langsung direspons warga dengan kembali melakukan unjuk rasa dan blokade Jalinsum, Kamis (2/7). Namun aksi itu dapat dibubarkan beberapa jam kemudian.
Baca juga:
3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kerusuhan Mandailing Natal
3 Orang Ditangkap Terkait Kerusuhan di Mandailing Natal, Warga Kembali Blokade Jalan
Polisi Belum Temukan Kesalahan Kades Terkait Kerusuhan di Mandailing Natal
Kerusuhan di Penyabungan Utara Paksa Kades Mengundurkan Diri