Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Makar
Untuk diketahui, Eggi telah menjalin pemeriksaan pada Jumat (26/4) hingga Sabtu (27/4) dini hari. Ada ratusan pertanyaan dicecar kepada caleg PAN tersebut. Eggi dilaporkan oleh politikus PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas pidatonya yang menyerukan people power.
Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Politikus PAN Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus pernyataan 'people power'. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Iya betul ditetapkan sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan seleksi tingkat Mabes Polri untuk calon taruna Akpol yang lulus di Polda NTT? Mereka yang lulus masih akan mengikuti seleksi di tingkat Mabes Polri pada 7 Juli hingga 1 Agustus 2024.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dilakukan PNM untuk menekan polusi? “Mangrove ini luar biasa manfaatnya, selain dari aspek lingkungan juga memberi manfaat lain bagi manusia. Apalagi saat ini kualitas udara memburuk akibat polusi. Ini jadi ikhtiar kami memberikan multiple effect untuk lingkungan, ekonomi juga kesehatan,” papar Arief.
-
Di mana upacara kenaikan pangkat 31 pati Polri berlangsung? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat 31 perwira tinggi Polri di gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).
Eggi yang merupakan tim pemenangan Prabowo-Sandiaga itu akan jalani pemeriksaan pada Senin (13/5) mendatang. Dalam surat panggilan itu, Eggi telah diperiksa sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Eggi telah menjalin pemeriksaan pada Jumat (26/4) hingga Sabtu (27/4) dini hari. Ada ratusan pertanyaan dicecar kepada caleg PAN tersebut.
Eggi dilaporkan oleh politikus PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas pidatonya yang menyerukan people power. Eggi pun dilaporkan ke polisi atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pengacara Cium Kejanggalan
Terkait status tersangka ini, Pengacara Eggi Pitra Romadoni mengaku baru mendapatkan informasi itu dari pesan WhatsApp. Dalam pesan itu, polisi memanggil Eggi untuk diperiksa pada Senin 13 Mei nanti.
Dia mengaku sangat kecewa dengan polisi yang dinilai sangat cepat menetapkan Eggi sebaik tersangka. Sebab, pihaknya dari awal sudah mengajukan nota protes dan keberatan terhadap pemeriksaan Eggi Sudjana.
"Ada poin-poin nya dari kami Tim advokat, pemanggilan pertama itu dia langsung SPDP dalam artian langsung dimulai penyidikan seharusnya ketentuan sesuai dengan KUHP ini kan harus ada wawancara dulu undangan dulu, atau pun klarifikasi, ini tidak ada undangan wawancara atau klarifikasi langsung di keluarkan SPDP oleh Polda yang dikirim ke kejaksaan negeri," jelas Pitra.
Jadi perlu dipertegas, kata dia, Eggi itu tidak pernah melakukan makar menggulingkan pemerintahan yang sah. Dia menambahkan, kalau makar ini kan ada upaya untuk membunuh pemerintah, ini kan tidak ada.
Eggi, kata dia, hanya berpendapat jika terjadi kecurangan dalam Pemilu 2019. Eggi juga sah berpendapat demikian karena bagian dari advokat Tim Prabowo-Sandiaga.
"Satu lagi dia ada surat kuasa dari Amien Rais untuk menjelaskan soal people power ini, nah lantas kenapa advokat dipidana, kan dalam Pasal 16 pasal advokat, advokat tidak bisa dipidana, digugat secara perdata, loh dia seorang advokat kok dipidanakan," tutur Pitra lagi.
Baca juga:
Tanggapan Eggi Sudjana Usai Ditetapkan Tersangka Makar oleh Polisi
Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan Ke Bareskrim Terkait Dugaan Makar
Menhan Harap People Power Tak Menjurus Ke Makar
TKN: People Power Berisi Ujaran Kebencian Bisa Dipidana
Hidayat Nur Wahid: Berlebihan Kalau People Power Dikaitkan dengan Makar