Polisi tetapkan ibu penyekap 3 anak di Makassar tersangka kekerasan & penelantaran
Polisi tetapkan ibu penyekap 3 anak di Makassar tersangka kekerasan & penelantaran. Memei ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik sejak Senin (17/8) siang.
Polisi akhirnya menetapkan Meilania Detaly Dasilva alias Memei (31), tersangka dugaan kekerasan, penelantaran dan perlakuan salah dari orang tua terhadap tiga anak angkatnya, Ow alias Aw (11), Us alias F (5) dan Dv alias Dr (2,5). Memei ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik sejak Senin (17/8) siang.
"Sore hari ini penyidik dari Satuan Reskrim Polrestabes Makassar tetapkan satu tersangka yakni perempuan Mm (Meilania Detaly Dasilva) dalam kasus dugaan tindak kekerasan, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak," kata Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat ditemui di ruangannya, Selasa, (18/9).
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
-
Apa yang ditemukan pada kerangka bayi tersebut? Setelah kematiannya, bayi itu dimakamkan dengan kalung yang terbuat dari 93 manik-manik faience dan vitreous, serta enam manik-manik cornelian, sebuah temuan yang menunjukkan perawatan yang diterimanya dalam hidup dan mati.
-
Kapan tahnik bayi dilakukan? Praktik tahnik bayi yang baru lahir disyariatkan oleh Allah melalui petunjuk Rasulnya dengan cara menyuapinya sedikit buah kurma yang sudah dikunyah dan dibasahi.
-
Apa yang dimaksud dengan kepala peyang pada bayi? Kepala peyang pada bayi, juga dikenal sebagai plagiocephaly, adalah kondisi di mana kepala bayi memiliki bentuk yang tidak simetris atau tidak biasa. Biasanya terjadi karena tekanan yang berlebihan atau posisi tertentu yang terus-menerus diberikan pada kepala bayi selama periode pertumbuhan yang cepat.
-
Apa saja tipe gangguan kecemasan pada anak? Mengutip situs Anxiety and Depression Association of America, terdapat beberapa tipe gangguan kecemasan pada anak, antara lain: Gangguan Kecemasan Umum Tipe gangguan kecemasan pada anak yang pertama disebut kecemasan umum atau Generalized Anxiety Disorder (GAD). Ketika gangguan kecemasan pada anak ini terjadi, ia akan merasakan kekhawatiran secara berlebih pada semua hal. Gangguan kecemasan pada anak tipe ini akan membuat pribadi anak menjadi terlalu perfeksionis terhadap berbagai hal. Jika terus berlanjut hingga lebih dari 6 bulan, gangguan kecemasan pada anak akan membuatnya memaksakan diri mencapai semua hal dengan sempurna dan merasa ketakutan atas kesalahan sekecil apapun. Gangguan Kepanikan Tipe gangguan kecemasan pada anak yang selanjutnya adalah gangguan kepanikan atau panic disorder.Pada umumnya, dokter atau psikiater akan melakukan pemeriksaan tipe gangguan kecemasan pada anak apabila ia sudah mengalami minimal dua kali serangan panik secara tiba-tiba tanpa adanya alasan yang jelas.(Foto : istockphoto.com) Kecemasan saat Berpisah Gangguan kecemasan pada anak yang selanjutnya adalah Separation Anxiety Disorder (SAD). Kondisi kecemasan ini biasanya dimulai ketika anak berusia 18 bulan hingga 3 tahun. Diperlukan penanganan yang lebih serius jika terus mengalami gangguan kecemasan pada anak karena hal ini dapat menghambat potensi anak untuk berkembang dan hidup mandiri dengan dirinya sendiri. Kecemasan Sosial Tipe gangguan kecemasan pada anak yang keempat disebut kecemasan sosial atau social anxiety atau fobia sosial. Kondisi ini mengakibatkan anak akan merasa ketakutan ketika diminta berinteraksi dengan dunia sosial. (Foto : istockphoto.com) Selective Mutism Ketika anak secara tiba-tiba menjadi diam membisu apabila ia merasa ketakutan dan panik, ini dapat dikategorikan sebagai gangguan kecemasan pada anak tipe Selective Mutism. Anak yang mengalami gangguan kecemasan ini akan diam, tidak bergerak, tidak berekspresi, menghindari kontak mata, dan menundukkan kepalanya ketika menghadapi situasi yang menegangkan baginya. Fobia Fobia merupakan kondisi ketakutan secara berlebihan terhadap suatu hal. Gangguan kecemasan pada anak yang satu ini dapat menyerang anak apabila ia dihadapkan pada suatu hal yang membuatnya gelisah, menangis, tantrum, rewel, sakit kepala, atau bahkan sakit perut.(Foto : istockphoto.com) Obsessive-compulsive Disorder (OCD) OCD juga termasuk ke dalam tipe gangguan kecemasan pada anak. Kondisi ini biasanya lebih banyak dialami oleh anak pada usia 8 hingga 12 tahun. Anak yang mengalami gangguan kecemasan satu ini akan terobsesi pada suatu hal yang tidak wajar, terutama pada keteraturan dan pengulangan.(Foto : istockphoto.com) Post-traumatic Stress Disorder (PTSD) Tipe gangguan kecemasan pada anak yang terakhir adalah Post-traumatic Stress Disorder atau biasa disebut dengan trauma. Merasa takut atau sedih akan sesuatu hal yang emosional memanglah wajar. Namun, sejumlah anak mungkin akan mengalami trauma jika situasi tersebut sangat mengerikan atau mencekam. Gangguan kecemasan pada anak ini akan mengubah karakter anak secara keseluruhan dan sangat diperlukan penanganan secara khusus agar mental anak membaik.
Wirdhanto mengatakan, penetapan tersangka setelah polisi menggelar perkara dengan memeriksa pelaku, tujuh saksi termasuk di antaranya saksi-saksi korban. Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil visum et repertum terkait dengan adanya dugaan kekerasan, penelantaran dan perlakuan salah dari orang tua.
Dugaan tindak kekerasan terhadap korban pun terlihat pada bekas-bekas luka di tubuh tiga anak ini. Khususnya di tubuh anak perempuan Us yang hampir di sekujur tubuhnya.
Dia menambahkan, hal ini diperkuat hasil visum yang menyimpulkan bekas luka tersebut dikarenakan tindak kekerasan benda tumpul tanpa pengobatan. Adapun soal penelantaran dan perlakuan salah orang tua terhadap anak ini adalah diperintahkan bekerja di rumah dan tidak diperbolehkan sekolah.
Sementara motif perlakuan pelaku terhadap korban adalah lebih banyak karena ekonomi. "Perlakuan pelaku atau tersangka ini karena motif ekonomi, menyangkut tingkat kesejahteraan hidupnya juga keluarganya. Tersangka hanya sendiri sehingga kesulitan jaga anak-anaknya. Olehnya langkah-langkah yang dilakukan adalah mendidik anak-anaknya dengan cara kekerasan," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 77 B junto pasal 76 B, pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," kata dia.
Baca juga:
Satu bocah korban penyekapan ibu angkat di Makassar alami demam tinggi
Olah TKP penyekapan, polisi sita besi untuk siksa 3 bocah di Makassar
Kisah haru 3 bocah lolos dari penyekapan dan penyiksaan ibu angkat
Kasus penganiayaan terhadap tiga anak di Makassar dilaporkan ke polisi
Dua kali sekap 3 anak angkatnya, ibu di Makassar diduga derita psikopat
Ibu angkat penyekap tiga anak di Makassar dibawa ke kantor polisi
Satu bocah korban penyekapan ibu angkat di Makassar ditemukan