Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak
Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP di Pontianak, ABZ (15). Ketiga tersangka adalah siswi SMA di kota Pontianak. Ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial NNA (18), TPP (18) dan juga Fa (17).
Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP di Pontianak, ABZ (15). Ketiga tersangka adalah siswi SMA di kota Pontianak. Motifnya, hanya karena saling ejek antara pelaku dan korban
Ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial NNA (18), TPP (18) dan juga Fa (17). Penetapan tersangka diputuskan penyidik Satreskrim Polresta Pontianak sore ini.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Apa yang dimaksud dengan 'persen'? Persen atau persentase adalah sebuah cara untuk menyatakan perbandingan antara sebagian dan keseluruhan dalam bilangan per seratus.
-
Apa yang dimaksud dengan kegagalan yang sesungguhnya? “Shippai wa futsuu nandayo, shikashinaa shinjitsu no shippai to iu no wa bokura ga ganbaru no wo yameru shunkan dayo.” Kegagalan itu sudah biasa, namun kegagalan yang sesungguhnya ialah saat kita berhenti untuk berusaha.
-
Apa jenis penyiksaan yang dialami rangka manusia tersebut? Para arkeolog menduga bahwa pria tersebut dipukuli secara brutal di atas roda hukuman dan kepalanya juga dicoba untuk dipenggal.
-
Apa yang dimaksud dengan kesepian? Kesepian adalah perasaan kesepian, terisolasi, dan tidak terhubung dengan orang lain.
"Jadi, penyidik menetapkan 3 tersangka dari kasus ini. Ya benar, nama (inisial tersangka) seperti itu," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, AKBP Donny Charles Go, dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (10/4).
Donny menerangkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 76c junto pasal 80 ayat 1 Undang-undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. "Sementara, masih menggunakan (pasal) itu dulu," ujar Donny.
"Hasil pemeriksaan, motif pengeroyokan berawal dari ejek-ejekan. Karena, kakak sepupu korban, punya pacar, mantan dari salah satu pelaku. Dan, orangtua korban, pernah meminjamkan uang kepada orangtua salah satu pelaku itu," ujar Donny.
Saling ejek itu berbuntut panjang. "Itulah, entah bagaimana, emosi tidak terkendali menyelesaikan persoalan tapi cara penyelesaiannya tidak bijak. Maka, terjadilah keributan itu," ungkap Donny.
Donny menjelaskan, ada tiga kejadian di hari yang sama dengan dua lokasi kejadian berbeda, pada Jumat (29/3) lalu yang dialami korban. Kejadian pertama dan kedua, korban dan pelaku berkelahi. Ada perlawanan dari korban. Ketiga, di tempat yang sama dengan lokasi kejadian kedua, korban tidak melakukan perlawanan.
"Di kejadian ketiga ini, korban dikeroyok, ya tidak melawan. Akhirnya, ada masyarakat di sana meneriaki mereka, dan akhirnya mereka bubar," jelas Donny.
Polisi memastikan bagian vital korban tidak mengalami luka. "Dari hasil visum dan dilihat dari dokter Dokkes Polda, tidak ada memar, seperti yang beredar luas (di media sosial). Tidak ada penganiayaan alat vital itu, semua normal," tegas Donny.
Baca juga:
Motif Siswi SMA Keroyok Siswi SMP di Pontianak
Pemkot Pontianak Tanggung Biaya Medis Siswi SMP Korban Pengeroyokan Siswi SMA
Polisi: Hasil Rontgen Tak Ada Kekerasan di Kemaluan Siswi SMP Pontianak Dikeroyok
Polisi Periksa 3 Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak
Siswi SMP Dikeroyok Siswi SMA di Pontianak Masih Trauma dan Ketakutan
Polisi Identifikasi Siswi SMA Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak 3 Orang