Polisi Ungkap Dua Ormas Kuasai Tanah Tanpa Izin di Jakpus
Dia mengatakan penguasaan tanah oleh Ormas itu telah melanggar hukum sehingga dilakukan penyegelan.
Polisi melakukan penyegelan terhadap beberapa kantor Ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Penyegelan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang telah dikuasai oleh Ormas-Ormas tersebut.
"Jadi awal mula berdasarkan laporan pertama dari LMAN selaku pengelola aset negara yang melaporkan eks BPPN terkait kasus BLBI dikuasai oleh PP. Melakukan negosiasi sebanyak dua kali tidak menemukan jalan kemudian. Polrestro Jakpus dibantu oleh tiga pilar mengamankan bangunan tersebut dan sudah disegel dengan police line," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno di kantornya, Senin (13/12).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan tanah laterit terbentuk? Ini karena tanah laterit memiliki banyak kandungan zat besi dan alumunium. Unsur hara dalam tanah ini sudah hilang karena larut oleh curah hujan yang tinggi.
-
Di mana Taman Makam Pahlawan Dreded berada? Taman Makam Pahlawan Dreded di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, menyimpan sejarah kelam di masa lampau.
Dia mengatakan penguasaan tanah oleh Ormas itu telah melanggar hukum sehingga dilakukan penyegelan.
Sementara itu, dua bidang tanah selanjutnya laporan PT Oceania pemilik HGB Blok B2 B3 masing-masing 12 ribu meter persegi dan 13 ribu meter persegi oleh FBR. Tanah itu telah didirikan lapangan futsal, badminton, petak kios semi permanen. Tujuannya adalah untuk disewakan.
Saat melakukan penindakan, polisi menemukan satu petak kios disewakan tarif Rp3 juta per tahun. "Persangkaan pasal 385 Junto 167 KUHP dan untuk Kantor PP kita kenakan Pasal 167 KUHP," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana menambahkan, saat penyegelan berlangsung ormas yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.
"Ruko yang akan kita sita dari PP bekerjasama dengan Polrestro Jakpus dengan tiga pilar upaya pemasangan plang dan police line. Dari ormas PP tidak melakukan perlawanan karena telah berkoordinasi dengan tiga pilar. Ruko tersebut tersegel dan di police line," kata Wisnu.
Baca juga:
2 Saksi Diperiksa Soal Demo Pemuda Pancasila Berujung Penganiayaan Polisi di DPR
Polisi Copot 30 Bendera Ormas di Jakbar, Posko Diubah Jadi Rumah Ibadah Cegah Bentrok
Komisi III: Aparat Mesti Jaga Wibawa Saat Lakukan Pendekatan Humanis Kepada Ormas
Stafsus Mensesneg: Polisi Tahu Siapa Ormas yang Punya Record Melanggar Hukum
Polda Metro Jaya: Tidak Perlu Sowan, Ormas Salah Kita Tindak