Polisi waspadai serangan teror usai Aman Abdurahman dituntut hukuman mati
Polisi waspadai serangan teror usai Aman Abdurahman dituntut hukuman mati. Argo menegaskan, kepolisian dan TNI terus memantau dan menjaga perkembangan jalannya sidang Aman Abdurahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya mewaspadai timbulnya serangan teror menyusul tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Aman Abdurahman terkait kasus tindak pidana terorisme. Namun, polisi tak merinci kapan status waspada itu diberlakukan.
"Kita selalu waspada, di kantor polisi, kantor polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (18/5).
-
Di mana Abdul Karim Amrullah lahir? Mengutip beberapa sumber, Abdul Karim Amrullah lahir di Nagari Sungai Batang, Maninjau, Agam, Sumatra Barat pada 10 Februari 1879.
-
Bagaimana Dudung Abdurachman menikmati kerak telor di PRJ? Dia dan sang istri bahkan duduk di atas kursi. Sembari menyaksikan sang penjual membuat jajanan khas Betawi itu, Dudung dan istri sesekali nampak berbincang santai. Usai kerak telor tersaji, eks Pangkostrad itu lantas menikmatinya secara langsung di lokasi. Dia dan sang istri begitu lahap dalam sepiring kerak telor berdua.
-
Dimana Masjid Jami Sultan Syarif Abdurrahman berada? Masjid Jami Sultan Syarif Abdurrahman merupakan masjid terbesar di Pontianak dan masjid yang pertama kali berdiri di Provinsi Kalimantan Barat.
-
Mengapa Abdul Karim Amrullah tertarik dengan Muhammadiyah? Ia kemudian juga tertarik dengan organisasi Muhammadiyah karena memiliki ideologi yang sama terkait agama Islam beserta sistem pendidikan yang dianut.
-
Di mana Depati Amir dimakamkan? Keduanya dimakamkan di pemakaman muslim Batukadera Kampung Air Mata, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
-
Kapan Dudung Abdurachman akan pensiun? Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman akan memasuki masa pensiun pada 19 November 2023. Karena, pada tanggal tersebut usianya genap menginjak 58 tahun.
Lebih lanjut Argo menegaskan, kepolisian dan TNI terus memantau dan menjaga perkembangan jalannya sidang Aman Abdurahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kita tadi kan di dalam pengadilan sudah ada yang jaga di sana ya, kita jaga di sana dibantu TNI," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut dengan hukuman mati kepada terdakwa Aman karena dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa hukuman mati," kata JPU Anita Dewayani membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Anita, Aman merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
Selain itu, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma juga sudah merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Aman Abdurrahman didakwa telah menyebarkan paham radikal dalam kurun waktu delapan tahun seperti di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima, dan Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Baca juga:
Aman Abdurrahman dituntut mati, Ketua MA minta pengadilan perketat keamanan
Usai tuntutan Aman Abdurrahman, pemerintah tingkatkan kewaspadaan
Polisi waspadai serangan teror usai Aman Abdurahman dituntut hukuman mati
Jaksa Agung: Sekarang bulan puasa, kita jangan bicara eksekusi mati dulu
Aman Abdurrahman dituntut mati, Ketua DPR minta hakim vonis seberat-beratnya