Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Polisi saat itu menilai penahanan Firli dianggap masih belum diperlukan.
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
- Polisi Bakal Jerat Firli Bahuri di Kasus Lain, Bukti Mulai Dikumpulkan
- Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan
- Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka Pemerasan SYL
- Firli Bahuri Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Ini Bocoran Materi Pertanyaannya
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih enggan berkomentar lebih lanjut terkait penahanan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan Ketua Pimpinan KPK atas kasus korupsi Kementan RI 2021.
Sikap itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah gugatan praperadilan Firli ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut (soal penahanan). Yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan pada sore hari ini," kata Ade Safri saat ditemui, Selasa (19/12).
Bahkan Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri, selama masa penelitian berkas jaksa penuntut umum (JPU) usai diserahkan Jumat (15/12) lalu.
"Nanti kita update (soal penahanan). Kita hormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan penelitian berkas perkara juga sedang dilakukan oleh JPU terkait berkas perkara yang dikirimkan oleh tim penyidik gabungan pada Jumat yang lalu," ucapnya.
Sebelumnya Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut upaya paksa penahanan terhadap Firli dianggap masih belum diperlukan oleh penyidik.
"(Firli belum ditahan) Karena belum diperlukan," ujar Arief saat dikonfirmasi lewat pesan singkat (1/12).
Sementara terkait tidak ditahan Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut kalau soal penahanan merupakan kewenangan penyidik. Terlebih, dia mengklaim kliennya akan berlaku kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini.
"Kalau terkait penahanan itu kan alasan subjektif dari penyidik ya. Misalnya kan sesuai aturan kuhap menghilangkan barbuk, mengulangi lagi perbuatannya atau melarikan diri. Kan tentu pak firli tidak mungkin melakukan hal itu. Jadi mungkin tidak perlu dilakukan penahanan. Pendapat penyidik," tutur Ian.
Adapun dalam kasus ini, Firli telah dijerat atas dugaan pemerasaan sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.