Praperadilan Kivlan Zen Digelar pada 8 Juli di PN Jaksel
Praperadilan Kivlan Zen Digelar pada 8 Juli di PN Jaksel. Hendrik menuding penyidik melanggar prosedur. Yang dipermasalahkan antara lain penetapan tersangka hingga penahanan Kivlan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang gugatan praperadilan antara Kivlan Zen dengan Polda Metro Jaya digelar pada 8 Juli 2019 mendatang. Adalah, hakim tunggal Achmad Guntur yang memimpin persidangan tersebut.
"Iya ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2019. Dan saya sendiri yang akan memeriksa serta mengadili perkara ini," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, ketika dihubungi, Rabu (26/6).
-
Kenapa Prasasti Huludayeuh penting? Di masa itu, Prabu Siliwangi melalui program kerajaannya memiliki sejumlah proyek terkait infrastruktur seperti parit untuk kebutuhan pertahanan ibu kota Pakuan, membuat monumen gunungan, menggencarkan perkerasan jalan, menyelamatkan hutan lindung dan sebagainya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Siapa Serda Adhini? Serda Adhini telah menunjukkan keberaniannya dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapinya. Ia telah menjalani pendidikan khusus pramugari RI 1 di Garuda Indonesia Training Center selama 3 bulan Prestasinya di dunia pertahanan dan keamanan negara telah mendapat banyak pujian dari netizen.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
Sebelumnya, Kivlan Zen melalui pengacara menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka yang disandangnya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.
Adapun pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya Direksrimum. Praperadilan tersebut didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
"Saya dari tim penasihat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Di mana kami melihat di dalam penetapan klien kami, Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," kata anggota tim pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Hendrik menuding penyidik melanggar prosedur. Yang dipermasalahkan antara lain penetapan tersangka hingga penahanan Kivlan.
"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Wiranto Pastikan Polisi Tak Bedakan Perlakuan Antara Soenarko dan Kivlan Zen
Penangguhan Dikabulkan, Soenarko Ingatkan Kivlan Zen Hati-Hati Berbicara
Polda Metro Jaya Tegaskan Bakal Hadapi Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
Fadli Zon: Pak Soenarko Tak Bersalah, Seharusnya Tidak Ditahan
Pengacara Sebut Duit SGD 15.000 Kivlan Zein Uang Jasa Bebaskan Sandera Abu Sayyaf
Dikonfrontir, Kivlan Zen Sebut Iwan Tukang Tipu Jenderal