Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Polisi Pastikan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Berkas kasus Kivlan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penetapan status tersangka Kivlan Zen sudah sesuai aturan. Pernyataan ini menyusul ditolaknya permohonan praperadilan status tersangka oleh Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya tentunya dengan ada penolakan tersebut otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/7).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kapan Bakso Aci Garut mulai ada? Mengutip laman baksoacinampol.epizy.com, bakso aci sendiri merupakan makanan khas orang Sunda yang sudah ada sejak abad ke-19. Mulanya makanan ini dibuat oleh masyarakat di tatar priangan seperti Garut, Tasikmalaya, sampai Bandung di tengah kondisi sulit era penjajahan Belanda.
-
Kapan Adzam lahir? Balita yang lahir 11 Desember 2021 ini terlihat lebih kurus dari sebelumnya, dengan banyak spekulasi bahwa sakitnya Adzam menjadi penyebabnya.
Dia menegaskan, proses hukum Kivlan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal tetap berlanjut. Berkas kasus Kivlan juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Nanti akan kita lanjutkan dengan tingkatkan sudah kirim berkasnya ya nanti tinggal kita tunggu saja," tegasnya.
Argo melanjutkan, praperadilan adalah jalur bisa yang ditempuh untuk menganulir penetapan tersangka seseorang atas kasus pidana. Oleh karena itu, polisi menilai langkah permohonan praperadilan Kivlan sudah tepat meski akhirnya ditolak.
"Ya intinya bahwa seseorang maupun orang lain yang melakukan diduga melakukan suatu pidana yang merasa enggak adil dan yang diproses oleh pihak kepolisian merasa ada ketidakadilan atau protes itu kan ada tempat atau lembaga yang mengatur yaitu praperadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen. Dengan begitu, penetapan tersangka dan penangkapan Kivlan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dinyatakan sah.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Achmad Guntur saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (30/7).
Hakim Guntur menyatakan, penerapan status tersangka Kivlan Zen oleh kepolisian sudah sesuai prosedur. Penetapan tersangka, kata dia, telah didasari bukti permulaan yang cukup.
Dilansir Antara, hakim menyatakan permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan tidak beralasan. Karena itu, permohonan pemohon ditolak secara keseluruhan.
"Permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," tegas Guntur.
Baca juga:
Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak
Hari Ini, Pengadilan Akan Bacakan Putusan Praperadilan Kivlan Zen
Menhan Ryamizard Harap Penahanan Kivlan Zen Ditangguhkan
Praperadilan Kivlan, Ahli Sebut Sah Saja Penetapan Tersangka Sebelum Diperiksa
Menhan Tindak Lanjuti Surat Permohonan Perlindungan Kivlan Zen