Pria di Lampung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak 2020
Pencabulan yang dilakukan SNJ ini pertama kali dilakukan pada tahun 2020 silam, yang mana saat itu korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).
Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) telah menangkap seorang pria berinisial SNJ (31). Ia ditangkap lantaran telah tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur berinisial WL (12).
Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Dailami mengatakan, terduga pelaku diamankan karena telah mencabuli anak kandungnya itu secara berulang kali. Pencabulan yang dilakukan SNJ ini pertama kali dilakukan pada tahun 2020 silam, yang mana saat itu korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).
-
Kapan anak yang terinfeksi gondongan bisa menularkan virus? Anak yang terinfeksi bisa menularkan virus sejak beberapa hari sebelum gejala muncul hingga lima hari setelah gejala berakhir.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Mengapa Hari Keluarga Nasional penting? Hari Keluarga Nasional adalah momen istimewa untuk merayakan kehangatan, cinta, dan kebersamaan dalam keluarga. Hari istimewa yang diperingati setiap tanggal 29 Juni ini, mengajak masyarakat merenungkan betapa pentingnya peran keluarga sebagai fondasi utama dalam membentuk karakter dan nilai-nilai setiap anggotanya.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Dari situlah, kemudian terduga pelaku kembali mengulang perbuatan bejadnya tersebut secara berulang kali hingga terakhir pada 27 Desember 2022.
"Tersangka mencabuli anak kandungnya berkali-kali yaitu sejak tahun 2020, sampai dengan 27 Desember 2020. Korbannya yang masih berusia 12 tahun," kata Dailami dalam keterangannya, Kamis (5/1).
Dailami menjelaskan, terduga pelaku melakukan aksinya itu di rumahnya yang beralamat di Tiyuh Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Peristiwa bermula pada saat korban berumur 9 tahun kelas 3 Sekolah Dasar, pada saat itu korban sedang mengasuh adik korban lalu datanglah pelaku/ayah korban,d an langsung mengancam korban menggunakan sebilah pisau bahwa korban akan dibunuh bila tidak mengikuti kemauan pelaku," jelasnya.
Karena diancam akan dibunuh, membuat koran menjadi takut dan mau menuruti kemauan dari terduga pelaku tersebut.
"Lalu, terjadilah persetubuhan tersebut untuk pertama kalinya pada tahun 2020 di rumah korban, dan peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang," ungkapnya.
"Sehingga, untuk terakhir kalinya terjadi pada hari Selasa tangga 27 Desember 2022 sekira jam 00.00 Wib, dengan cara pada saat terlapor bersama dengan ibu korban atas nama Anita Kumalasari beserta korban sedang tidur bersebelahan di 1 ruang yang sama," sambungnya.
Lalu, ketika ibu dan adik korban sedang tertidur lelap. Terduga pelu yang pada saat itu sedang tidur bersebelahan, langsung mensetubuhi korban yang sedang dalam keadaan tertidur.
"Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polrest Tulang Bawang Barat," ucapnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian korban, dan lainnya.
"Untuk tersangka SNJ kita kenakan Tindak Pidana persetubuhan anak di bawah umur Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/eko)