Pria Ini Teriak-Teriak Tak Jelas Usai Mabuk Bikin Tetangga Emosi, Besoknya Langsung Diangkut Petugas
HBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.
Ulah Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HBR benar-benar buat resah warga Mojorejo, Lamongan.
Pria Ini Teriak-Teriak Tak Jelas Usai Mabuk Bikin Tetangga Emosi, Besoknya Langsung Diangkut Petugas
Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar. HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
HBR, diketahui merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.
-
Kenapa imigrasi Denpasar terus mengawasi dan menindak pelanggaran WNA di Bali? “Artinya, tanpa menjadi viral pun, kami akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan, “ katanya.
-
Dari mana WNI yang akan dipulangkan berasal? Sebab, tiga WNI selamat yang akan dipulangkan ke Indonesia ini rencananya diberangkatkan dari Kairo, Mesir.
-
Bagaimana cara Imigrasi Denpasar memastikan WNA di Bali mematuhi peraturan Do's and Don'ts? “Kalau dari kami, sebelum pemeriksaan paspor pasti kita minta QR Scanner barcode untuk membuka tentang itu,” sebutnya.
-
Bagaimana proses pemulangan WNI dari Gaza? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Bagaimana Petugas Imigrasi tersebut meninggal? Korban diduga tewas setelah terlibat cecok dengan pelaku Warga Negara asal Korea Dal Joong Kim (DJK).
-
Mengapa WNA Pakistan melakukan penipuan? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan, penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak yang menginformasikan bahwa adanya Warga Negara Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujar Imam, Jumat (7/7).
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan. "Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun," tegasnya.
Di tempat itu, HBR ternyata tinggal bersama sang istri warga negara Indonesia, sejak Januari 2022 lalu. HBR diketahui sudah mempersunting istrinya berinisial S sejak Juli 2022 lalu.
"Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat," imbuh Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi.
@merdeka.com
Verico melanjutkan, tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap HBR ternyata dokumen keimigrasian miliknya adalah visa kunjungan yang berlaku 30 hari. Habis sejak 30 Juni 2022.
- Pria Makassar Tewas dengan Tubuh Terluka di Lahan Bekas Gudang, Awalnya Diduga Tertimpa Pohon
- Kaget Campur Emosi, Pemuda Ini Tikam Temannya Hingga Tewas Karena Nekat Menikahi Sang Ibunda
- Kelakuan Parah Pria Main Tendang Kepala Bocah di Masjid, Bikin Emosi Harus Diusut!
- Pidato Penuh Emosional Bupati Puncak: Hati Saya Sedih, KKB Buat Kacau Hambat Pembangunan
Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan, HBR ternyata telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari. Apalagi keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum.
HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi.