Pria Nyaris Setengah Abad di Bali Bawa Kabur dan Cabuli Bocah 14 Tahun hingga Hamil
Polres Buleleng merilis pelaku kasus pencabulan kepada seorang anak berusia 14 tahun. Pelakunya seorang pria berusia 49 tahun, IWS.
Polres Buleleng merilis pelaku kasus pencabulan kepada seorang anak berusia 14 tahun. Pelakunya seorang pria berusia 49 tahun, IWS.
Pelaku IWS diduga sudah berkali-kali menyetubuhi korban hingga siswi SMP itu hamil.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Kapan PPDB di tingkat SMP negeri di Klaten berakhir? Berbeda dengan wilayah Kabupaten Semarang, puluhan SMP negeri di Klaten justru masih kekurangan siswa. Padahal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 13 Juni lalu.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
"Korban sekarang ini diduga telah mengalami kehamilan dua bulan kandungan, namun hasil secara resmi masih menunggu hasil visum et repertum," kata Kasi Humas Polres Buleleng, Bali AKP Gede Sumarjaya di Mapolres Buleleng, Bali, Senin (26/9).
Korban DIjemput Pelaku
Kronologi pencabulan itu dimulai pada 23 Juli 2022. Ketika itu korban meninggalkan rumah tanpa izin. Orang tua korban berinisial SAZ (41) pun meminta bantuan pihak yang berwajib untuk mencari putrinya. Remaja itu akhirnya ditemukan pada 5 September 2022.
Berdasarkan pemeriksaan, saat meninggalkan rumah, korban ternyata dijemput pelaku dan dibawa ke wilayah Tibu Dalem, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Tabanan, Bali. Saat itu pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menyetubuhinya.
Tak sampai di situ, keesokan harinya korban dibawa pelaku ke rumah kontrakannya yang ada di Banjar Dinas Kerobokan, Desa Sepang, Buleleng. Saat itu pelaku kembali menyetubuhi korban. Kemudian, korban terus diajak pelaku ke Denpasar dan ke Klungkung, Bali, sampai akhirnya ditemukan polisi. Pelaku kemudian ditangkap.
Disetubuhi Sebelum Kabur
Korban pun mengaku telah disetubuhi pelaku sebelum dia kabur dari rumah, tepatnya pada Rabu 13 Juli 2022 pukul 14.30 Wita. Perbuatan asusila itu dilakukan di Penginapan Jati Ayu Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
"Walaupun perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban atas dasar suka sama suka, karena korban adalah anak di bawah umur, maka perbuatan pelaku tetap dapat disangkakan dengan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI, Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(mdk/yan)