Promosikan Judi Online, Selebgram di Jambi Raup Cuan Rp18 Juta
Polda Jambi menangkap dua orang influencer yang mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya.
Polda Jambi menangkap dua orang influencer yang mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya. Promosi itu sudah dilakukan selama setahun lebih.
Kedua tersangka yang mempromosikan situs judi online itu yakni ZF (19) perempuan warga Jambi Selatan, Kota Jambi. Kemudian TH (21) warga Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.
- Butuh Uang, Delapan Selebgram Nekat Promosikan Judi Online Berujung Ditangkap Polda Bali
- Selebgram Cantik Asal Jambi Dicokok Usai Promosi Judi Online Sejak 2022, Keuntungan Buat Hidup Sehari-hari
- Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Selebgram Asal Jepara Diringkus Polisi
- Promosikan Judi Online, Lima Influencer Diringkus Polisi
Keduanya diamankan berdasarkan hasil patroli siber di media sosial dari Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Dua tersangka ini melakukan tindakan pidana yang mempromosikan konten yang bermuatan judi online," kata Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (8/11).
Menurut dia, kedua tersangka memiliki pengikut puluhan ribu di akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan judi online. Tersangka ZF mempromosikan lewat akun pribadinya @zhfirahfsha.
Sedangkan tersangka TH mempromosikan lewat akun @story_racing_jambi. Kedua tersangka mempromosikan lewat unggahan konten, menautkan link judi online di story Instagram, hingga tautan di bio.
"Tersangka TH mempromosikan website alexavegas, dan ZF website poso life," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah menjalankan aktivitas promosi judi online ini selama satu tahun terakhir. Kedua telah mendapat keuntungan puluhan juta rupiah.
"Tersangka TH setiap minggunya mendapatkan keuntungan sebesar Rp150.000, sehingga total keuntungan yang diingat oleh tersangka saat ini adasenilai kurang lebih Rp18.000.000. Sedangkan tersangka ZF, memperoleh keuntungan Rp3.500.000," ujarnya.
Menurut dia, penangkapan ini merupakan komitmen dari Polda Jambi, terkhususnya Ditreskrimsus. Tindakan Polda Jambi menindaklanjuti program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.