Propam Jateng Sebut Penembakan Siswa SMK 4 Semarang Tak Terkait Tawuran, tapi Pepetan di Jalan
GRO (17) tewas di tangan Aipda Robig Zaenudin pada Minggu (24/11) dini hari. Proyektil bersarung di usus GRO.
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono menerangkan kronologi penembakan SMKN 4 Semarang, GRO (17) oleh Aipda Robig Zaenudin pada Minggu (24/11) dini hari.
Aris menyebut, Aipda Robig melakukan penembakan bukan untuk membubarkan tawuran, tapi karena saling berpepetan sepeda motor oleh GRO.
- Polri Beberkan Duduk Perkara Aipda Robig Tembak Siswa SMK4 Semarang kepada DPR
- Pigai Dapat Laporan Siswa SMKN di Semarang Ditembak Aipda Robig Tak Terlibat Geng: Anak yang Baik
- Aipda Robig Tembak Siswa SMK di Semarang Tanpa Peringatan, Polisi: Tindakan Berlebihan Gunakan Senjata
- Kasus Dugaan Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Dua Korban Jalani Perawatan Medis
"Perbuatan terduga pelanggar rekaman oleh bukti elektronik yang tadi sudah disampaikan oleh bapak Kapolrestabes Kemudian akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia," kata Aris dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (3/12).
"Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," ungkapnya.
Aris menuturkan, Robig saat itu baru selesai pulang kantor dan dijalan bertemu dengan motor yang dikejar oleh kendaraan lain. Kendaraan Robig pun menjadi terpepet.
Setelahnya, Robig menunggu motor yang memepetnya itu putar balik jalan. Barulah terjadi penembakan.
"Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," ungkapnya.
"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," sambungnya.
Aris sudah memeriksa beberapa saksi maupun terhadap terduga pelaku. Dia membenarkan penembakan itu dilakukan Aipda Robig Zaenudin sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 WIB di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat, kota Semarang.
Aris pun mengungkapkan saat ini pelaku tinggal menunggu sidang kode etik. Ia terbukti melanggar aturan Kapolri terkait penggunaan senjata api dan melanggar kode etik kepolisian.
"Dan pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," katanya.