PT Jasa Marga Perbaiki Kawat Pengaman JPO, Usai Insiden Bocah Jatuh ke Tol JORR
Mengimbau agar masyarakat melarang anak-anak bermain di atas JPO
Perbaikan dari JPO di Kp. Jaha, Jatimekar Jatiasih dilakukan agar tidak kembali terulang insiden jatuh tersebut.
- DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti
- KPK Bakal Jemput Paksa Anggota DPR RI Anwar Sadad Jika Mangkir Pemeriksaan
- Persekongkolan Jahat Lima Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Begini Perannya
- Jasa Marga Catat 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H-2 Natal 2023
PT Jasa Marga Perbaiki Kawat Pengaman JPO, Usai Insiden Bocah Jatuh ke Tol JORR
PT Jasa Marga Metropolitan Tollroad (JMT) segera melakukan perbaikan terhadap kawat pembatas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Setelah memakan korban bocah Muhammad Alfatih Gustafiansyah (8) yang jatuh dari JPO.
Senior Manager Representative Office 1 Regional JMT, Alvin Andituahta Singarimbun mengatakan perbaikan dari JPO di Kp. Jaha, Jatimekar Jatiasih dilakukan agar tidak kembali terulang insiden jatuh tersebut.
“Segera melakukan pengamanan dengan kembali melakukan perbaikan pada kawat pengamanan jembatan yang rusak untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali,” kata Alvin dalam keterangannya, Senin (3/6).
Alvin pun menjelaskan pihaknya telah melakukan perbaikan kawat pengamanan JPO KM 43 Jalan Tol JORR E pada Februari 2024 yang lalu. Namun kawat kembali rusak, akibat ada pihak-pihak yang diduga sengaja merusak.
“Kawat pengaman diduga rusak akibat oknum tidak bertanggung jawab di lokasi kejadian. Kerusakan ini kerap terjadi diduga dengan sengaja memotong kawat pengaman JPO,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Alvin mengatakan pihaknya akan meningkatkan intensitas pengawasan di seluruh area Jalan Tol JMT. Termasuk, mengimbau agar masyarakat melarang anak-anak bermain di atas JPO, karena sangat berbahaya.
“Sesuai dengan Pasal 56 Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menyatakan bahwa Setiap orang dilarang memasuki jalan tol. Kecuali pengguna jalan dan petugas jalan tol dan jika membahayakan dapat diancam dengan hukuman kurungan dan denda,” kata dia.
“Jasa Marga juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan Langkah-langkah preventif dengan melibatkan masyarakat untuk bersama -sama menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan jalan tol,” pungkas Alvin.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Nyawa Muhammad Alfatih Gustafiansyah (8) bocah yang terjatuh dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kp. Jaha, Jatimekar Jatiasih Sabtu (1/ 6) tidak tertolong. Korban meninggal dunia setelah mendapat perawatan dari rumah sakit, Minggu (2/6) kemarin.
“Informasi terakhir kemarin meninggal dunia subuh,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari saag dikonfirmasi, Senin (3/6).
Erna mengatakan usai terjatuh Alfatih sempat mendapatkan pertolongan. Setelah mendapatkan beberapa luka patah tulang bagian Kaki kiri dan kepala, akibat jatuh dari JPO.
“Waktu setelah kejadian masih hidup terus ditangani oleh rumah sakit,” ucapnya.
Sementara, terkait kronologi kejadian jatuhnya Alfatih berawal saat dia yang sedang bermain bersama temannya di lokasi JPO sekira pukul 16.30 WIB, sempat bersandar di pagar pembatas yang bolong.
"Saksi melihat korban bercanda di atas JPO kemudian korban kecapean selanjutnya bersandar di pagar pembatas yang kondisi dipagari dengan tali rapia. Kemudian korban terjatuh di jalur 3, jalur cepat," ungkapnya.
Sedangkan untuk kondisi di lokasi, kata Erna, pihak Jasa Marga selaku pengelola JPO telah mengganti sejumlah kawat yang bolong di lokasi, dengan mengganti kawat baru.
“Informasi dari Jasa Marga, untuk semua kawat kawat itu diganti baru sama Jasa Marga,” ujarnya.