PT Merbau Pelalawan belum bayar denda Rp 16,2 T ke negara
Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT Merbau Pelalawan Lestari membayar denda kepada negara senilai Rp 16,2 triliun terkait kasus pembalakan liar (illegal logging) yang merusak lingkungan. Putusan keluar 18 Agustus 2016 lalu. Namun hingga kini direktur perusahaan itu, H Koswara belum membayarnya.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT Merbau Pelalawan Lestari membayar denda kepada negara senilai Rp 16,2 triliun terkait kasus pembalakan liar (illegal logging) yang merusak lingkungan. Putusan keluar 18 Agustus 2016 lalu. Namun hingga kini direktur perusahaan itu, H Koswara belum membayarnya.
"Tadi sudah saya cek, belum ada. Pekan depan saya cek lagi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Tety Syam saat dihubungi merdeka.com, Jumat (7/9).
Padahal sudah jelas, putusan MA dengan nomor perkara 460 K/Pdt/2016 ini memenangkan kasasi yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 79/PDT/2014/PTR, tanggal 28 November 2014 junto Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor157/Pdt.G/2013/PN Pbr. tanggal 3 Maret 2014.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Siapa yang melakukan penggalian di hutan purba ini? Penggalian di Pulau Evia dilakukan Museum Sejarah Alam Fosil Hutan Lesvos.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Apa yang ditemukan di hutan purba tersebut? Ratusan fosil batang pohon dan bagian lain dari pohon ditemukan di hutan purba ini.
Tety mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pihak penggugat PT Merbau. Apakah KLHK yang turun sendiri untuk memantau pembayaran denda PT Merbau atau tidak, Tety akan mengkonfirmasi hal itu.
"Saya akan lihat ke depannya bagaimana, karena KLHK selaku penggugat," ucap Tety.
Dari salinan putusan yang diterima merdeka.com, disebutkan bahwa pihak tergugat, PT Merbau Pelalawan Lestari terbukti melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
Hakim Agung juga menyatakan perusahaan itu bersalah karena telah menebang hutan di dalam lokasi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah perbuatan melanggar hukum.
"Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia secara langsung dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp 16.224.574.805.000,00," bunyi putusan tersebut.
Dalam putusan juga disebutkan, kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 5.590 hektare senilai Rp 12.167.725.050. Bahkan kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 1.873 hektare senilai Rp 4.076.849.755.000.
Sidang MA itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Takdir Rahmadi dengan anggota hakim I Gusti Agung Sumanatha dan Dr Nurul Elmiyah. Sedangkan Edy Wibowo selaku Panitera Pengganti.
Baca juga:
17 Kepala daerah terpilih dinilai tak punya komitmen selamatkan hutan
Jika jadi presiden, Prabowo akan tanami hutan rusak dengan pohon aren
Pembukaan lahan sawit bikin populasi Orangutan di Aceh makin terjepit
KLHK bakal ambil alih penanganan kasus perambahan hutan lindung di Inhu
KLHK akan mengecek dugaan perusakan hutan lindung oleh PT MAL
Petugas gerebek tambang ilegal kawasan orangutan di Kalbar, 7 ekskavator disegel