Pukul Istri Selingkuhan, Pelakor di Lubuklinggau Diciduk Polisi
Lantaran melakukan penganiayaan terhadap istri selingkuhannya, seorang wanita berinisial RT (30) ditangkap polisi. Pelaku terancam dipenjara selama dua tahun akibat perbuatannya.
Lantaran melakukan penganiayaan terhadap istri selingkuhannya, seorang wanita berinisial RT (30) ditangkap polisi. Pelaku terancam dipenjara selama dua tahun akibat perbuatannya.
Peristiwa itu berawal saat pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Jambi Lama, Kelurahan Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara, Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Dengan nada marah, pelaku mencari keberadaan selingkuhannya yang tak lain adalah suami korban.
-
Apa itu pempek lenggang? Pempek lenggang adalah salah satu varian pempek yang menjadi favorit para pecinta kuliner.
-
Apa itu Lenggang? Di samping Pempek yang begitu terkenal dan menjadi ikon dari Kota Palembang ini terdapat satu kuliner bernama Lenggang. Makanan ini hampir mirip seperti Pempek yaitu menggunakan bahan dasar tepung terigu dan olahan daging ikan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Petilasan Gilanglipuro penting? Petilasan ini merupakan tempat yang menjadi cikal bakal berdirinya Kerajaan Mataram Islam.
-
Apa arti kata "Piliang" dalam bahasa Sanskerta? Jika digabungkan, Piliang berarti banyak dewa.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Korban yang sudah lama kesal, tak mempedulikan pelaku. Ternyata hal itu membuat pelaku emosi. Wanita pertama itu lantas memukul kening korban dengan tangan kosong hingga terluka.
Tak terima dianiaya, korban langsung melapor ke polsek setempat. Akhirnya, pelaku yang tinggal di Jalan Pelita, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau itu ditangkap polisi dan dijadikan tersangka, Senin (9/9) malam.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono mengatakan, tersangka mengakui dirinya selingkuhan suami korban dan hendak mencarinya karena beberapa hari tak menemuinya. Tersangka kesal karena tak digubris korban saat datang ke rumahnya.
"Tersangka memukul korban satu kali pakai tangan kosong. Sebelumnya dia marah-marah karena dicuekin korban," ungkap Dwi, Rabu (11/9).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana dua tahun penjara.
Baca juga:
Kisah Tragis Pelanggar Lalu Lintas di NTB Dianiaya Polisi Hingga Tewas
4 Polisi Aniaya Pelanggar Lalu Lintas Hingga Tewas Diperiksa Propam Polda NTB
Cintanya Ditolak, Revindra Tusuk Siswi SMKN I Bandung
Dua Orang Tewas Usai Dangdutan di Bekasi, Polisi Tangkap Empat Tersangka
Keributan Usai Acara Dangdutan di Bekasi, Dua Orang Tewas
Pelanggar Lalu Lintas Diduga Tewas Dianiaya, Kapolda NTB Bentuk Tim Investigasi