Pulang Berdagang Minuman Kemasan, Remaja Putri Diperkosa Pemuda di Berau
Peristiwa memilukan itu pertama kali terjadi Juni 2020 lalu. Korban saat itu hendak pulang, usai berjualan minuman di booth teh kemasan. Belakangan, orangtuanya tidak bisa menjemput korban.
Nasib nahas dialami seorang remaja putri berusia 17 tahun di Berau, Kalimantan Timur. Dia menjadi korban pemerkosaan seorang pemuda berinisial YA (19).
Pelaku kemudian ditangkap anggota Polsek Sambaliung, di Berau, Kalimantan Timur, setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban. Pemuda itu diduga dua kali memerkosa korban.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan kerangka manusia raksasa ditemukan? Apa yang disebut "Raksasa Julcuy" ditemukan pada awal 2019 oleh ahli geologi Theofilos Toulkeridis dan arkeolog Florencio Delgado di dekat desa Julcuy di Provinsi Manabí, Ekuador.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Di mana kerangka manusia raksasa ditemukan? Apa yang disebut "Raksasa Julcuy" ditemukan pada awal 2019 oleh ahli geologi Theofilos Toulkeridis dan arkeolog Florencio Delgado di dekat desa Julcuy di Provinsi Manabí, Ekuador.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
Pertama kali dilakukan saat menjemput korban pulang jualan. Kini, YA meringkuk di sel penjara.
Peristiwa memilukan itu pertama kali terjadi Juni 2020 lalu. Korban saat itu hendak pulang, usai berjualan minuman di booth teh kemasan. Belakangan, orangtuanya tidak bisa menjemput korban.
"Orangtua korban sakit, maka dari itu dijemput oleh pelaku (YA) ini," kata Kaur Humas Polres Berau Ipda Suradi, di Tanjung Redeb, Rabu (31/3).
Diduga, YA sudah punya niatan jahat. Saat membonceng korban, dia sengaja berkeliling agar bisa berlama-lama bersama korban. "Tiba di suatu kawasan di Sambaliung, pelaku membelokkan motornya di dalam gang gelap," ujar Suradi.
"Di situ, pelaku mengajak korban (berhubungan badan). Bujuk rayu dan paksaan pelaku, terjadilah perbuatan itu," tambah Suradi.
Belakangan, pelaku kembali mengulangi perbuatannya pada Februari 2021 lalu, di rumah korban, saat orangtuanya tidak berada di rumah. Dua kali peristiwa disertai ancaman pelaku itu, membuat korban menjadi murung.
Korban akhirnya mengutarakan perbuatan YA, kepada orangtuanya. "Orangtua korban lapor ke Polsek Sambaliung hari Jumat (26/3), jam 9 pagi. Dari laporan itu, Reskrim Polsek Sambaliung lidik, kemudian mengamankan pelaku di kawasan Jalan Poros Limunjan Tepian Buah, dan dibawa ke Polsek," terang Suradi.
YA ditetapkan tersangka, dengan barang bukti diantaranya hasil visum korban. Dia dijerat dengan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan kini meringkuk di penjara Polsek Sambaliung.
Baca juga:
Perkosa 6 Anak di Bawah Umur, Begini Nasib Guru Ngaji di Blitar
Anaknya Jadi Korban Pemerkosaan, Keluarga Ini Langsung Antar Pelaku ke Kantor Polisi
Korban Perkosaan di Pematang Siantar Bawa Pelaku ke Kantor Polisi
Istri Diperkosa, Pria di Musi Rawas Bunuh Pelaku
Laporan Polisi Tak Ada Progres, Korban Perkosaan di Makassar Curhat di Medsos
Residivis Kasus Pemerkosaan Kepergok Berduaan Bareng Siswa SMA, Ortu Lapor Polisi