Rakyat Susah Cari Kerja, Rieke Pitaloka Tegas Tolak Program Pensiun Tambahan Bagi Para Pekerja
Dia menolak keras adanya rencana penambahan program pensiun
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik keras wacana program pensiun tambahan bagi para pekerja. Dia menilai, program tersebut bertentangan dengan konstitusi.
"Kami memohon dukungan dari pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya PP tentang program pensiunan tambahan karena sangat bertentangan dengan rasa keadilan rakyat yang saat ini sedang kesulitan mencari pekerjaan, bahkan rekrutmen CPNS saja berantakan," kata Rieke, dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I, Selasa (10/9).
- Kritik Keras Rieke 'Oneng' soal Wacana Program Iuran Pensiun Tambahan: Sopan Enggak Sih Kayak Gitu?
- Keras, Politisi PDIP Tolak Rencana Program Pensiun Wajib Buatan Pemerintah
- Siap-Siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Bayar Dana Pensiun Wajib
- Tak Perlu Khawatir, Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari Pemerintah Selama 6 Bulan, Begini Caranya
Rieke juga menyoroti kondisi masyarakat saat ini yang tengah mengalami peningkatan tren pemutusan hubungan kerja (PHK). Di sisi lain, program dana pensiun yang ada justru disebut merugikan masyarakat.
“Saat ini, pertama, PHK trennya melonjak. Yang kedua, fakta membuktikan adanya kerugian dari dana pensiun yang dimobilisasi oleh program pemerintah, khususnya BUMN ASABRI, senilai Rp 22,78 triliun, Jiwasraya Rp 16,81 triliun, dan indikasi investasi fiktif di dana TASPEN sekitar Rp 1 triliun,” tegasnya.
Selain itu, dia menilai potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja saat ini sudah cukup tinggi. Oleh sebab itu, dia menolak keras adanya rencana penambahan program pensiun.
Karena sangat bertentangan dengan amanat konstitusi dan akan mengakibatkan tumpang tindihnya program pensiun yang telah dikelola dengan prinsip amanah dalam sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
"Alasannya adalah menjalankan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan khususnya pasal 189. Saat ini potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sosial itu sudah cukup tinggi pimpinan, total pekerja dipotong 4% dan pemberi kerja 10,24%, hingga 11,74%" paparnya.
Dalam kesempatan itu juga, Rieke memohon dukungan dari masyarakat untuk mengajukan judicial review UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan khususnya pasal 189.
Menanggapi itu, Ketua DPR RI Puan Maharani, mengatakan permasalahan terkait rencana program pensiun tambahan akan dikaji oleh badan keahlian DPR RI.
"Terima kasih, nanti akan dikaji oleh badan keahlian untuk ikut mencermati terkait dengan hal ini," kata Puan.