Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Polisi tak tahan Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan
- Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemeras SYL Hari Ini
- Ini Alasan Polisi Tak Langsung Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara
- Firli Bahuri Melawan Tak Terima Jadi Tersangka, Petinggi KPK Siap Diperiksa Polisi
- Sudah 6 Jam, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Keputusan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri tidak menahan tersangka kasus pemerasan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri menuai kritikan dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang meminta agar polisi selayaknya memperlakukan tersangka korupsi seperti KPK dan Kejaksaan yang selalu segera melakukan penanganan.
"Apabila memenuhi syarat yang diatur oleh KUHAP secara formil sudah terpenuhi, secara material terpenuhi, menurut saya sih segera ditahan ya supaya penyelesain kasusnya lebih cepat, dengan tidak ditahan ini akan menjadi berlama-lama nih," kata Sugeng saat dihubungi, Sabtu (2/12).
Menurutnya, penyidik harus segera menuntaskan kasus ini agar secepatnya naik ke persidangan dengan melengkapi berkas perkara atau P-21. Dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
"Kasus ini sangat spesial dalam sejarah penegakkan hukum di Indonesia. Baru pertama kali ini seorang ketua KPK kena kasus korupsi pemerasan. Sebelum ya tidak ada," tuturnya
Khawatir Firli Pengaruhi Saksi
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga mendesak agar polisi segera menahan Firli Bahuri selaku tersangka. Sebab, khawatir bisa mempengaruhi saksi-saksi dan merusak barang bukti dalam kasus ini, apabila tak kunjung ditahan.
"Mempengaruhi saksi atau merusak barang bukti, karena memang kalau di luar (penjara) itu masih memungkinkan untuk mempengaruhi saksi," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Di samping itu, Boyamin menilai sikap Firli yang beberapa kali kedapatan tidak kooperatif seharusnya menjadi pertimbangan penahan oleh penyidik. Supaya proses penyidikan kasus bisa berjalan lancar.
"Tersangka korupsi kalau di KPK saja ditahan, di Kejaksaan Agung ditahan, di Kepolisian juga harus ditahan. Karena ini persamaan semua orang di depan hukum. Kalau tersangka korupsi itu ya mestinya ditahan," imbuhnya.
Bisa Jadi Strategi Penyidik
Secara terpisah, mantan penyidik KPK melihat kalau alasan tidak menahan Firli Bahuri bisa jadi sebagai strategi penyidik dalam kasus ini. Karena, memang bisa dalam pemeriksaan pertama, tersangka tidak langsung ditahan
"Itu bisa jadi ada strategi lainnya yaitu penyidik juga ingin fokus menuntaskan kelengkapan berkas perkara termasuk memanggil saksi saksi lain baik saksi tambahan atau saksi baru," ucap Yudi.
Namun demikian, Yudi tetap meyakini cepat atau lambat Firli akan ditahan atas kasus korupsi yang menjeratnya. Karena memang perbedaan dari setiap kasus yang tidak bisa disamakan dan sekali lagi penahanan adalah kewenangan penyidik.
"Kita percaya bahwa penahanan pasti akan dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya cepat atau lambat karena kasus korupsi biasanya dilakukan penahanan seperti yang KPK lakukan," katanya.
"Apalagi Firli Bahuri juga sudah dicekal dan non aktif dari KPK. Masyarakat tentu menunggu penuntasan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK dengan tersangka Ketua KPK non aktif Firli Bahuri," tambah dia.
Alasan Tidak Ditahan
Sebelumnya Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut upaya paksa penahanan terhadap Firli dianggap masih belum diperlukan oleh penyidik.
"(Firli belum ditahan) Karena belum diperlukan," ujar Arief saat dikonfirmasi lewat pesan singkat (1/12).
Sementara terkait tidak ditahan Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut kalau soal penahanan merupakan kewenangan penyidik. Terlebih, dia mengklaim kliennya akan berlaku kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini.
"Kalau terkait penahanan itu kan alasan subjektif dari penyidik ya. Misalnya kan sesuai aturan kuhap menghilangkan barbuk, mengulangi lagi perbuatannya atau melarikan diri. Kan tentu pak firli tidak mungkin melakukan hal itu. Jadi mungkin tdk perlu dilakukan penahanan. Pendapat penyidik," tutur Ian.
Adapun dalam kasus ini, Firli telah dijerat atas dugaan pemerasaan sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.