Rampas Tas dan Perhiasan Belasan Turis Asing di Kuta, Dua Penjambet Ditembak
Polisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Polisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Rampas Tas dan Perhiasan Belasan Turis Asing di Kuta, Dua Penjambet Ditembak
Kedua pelaku asal Kabupaten Karangasem, Bali, bernama I Nengah Somi (20) dan I Nengah Manis (23). Mereka ditangkap setelah menjambret dua WNA, Suresh Batra asal Australia dan Koki Katagiri asal Jepang.
"Korban WNA, yang pertama WNA Australia dan kedua WNA Jepang," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolsek Kuta, Bali, Rabu (15/11).
- Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur
- Menimbang Untung Rugi Pungutan Rp150 Ribu untuk Turis di Pulau Dewata
- Turis Asing Masuk Bali Kena Rp150.000, Total Ada 3 Pungutan, Berikut Rinciannya
- Pemerintah Bakal Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Masuk Bali, Wisatawan: Uangnya untuk Apa?
Kedua pelaku melakukan penjambretan pertama di Jalan Kartika Plaza, Kuta,, Jumat (2/11) sekitar pukul 22.30 Wita. Saat itu, korban Suresh Batra sedang menunggu taksi di depan restoran . Tiba-tiba kedua pelaku mengendarai sepeda motor langsung menarik paksa kalung emas yang dipakainya sehingga terputus. Korban terjatuh.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta," imbuhnya.
Kedua pelaku kembali melakukan aksinya di Jalan Buni Sari, Kuta, Sabtu (11/11) sekira pukul 23.00 Wita. Saat itu, korban Koki Katagiri sedang berjalan kaki bersama temannya.
Tiba-tiba dari arah belakang datang dua pelaku mengendarai sepeda motor dan langsung menarik paksa tas selempang mini warna cokelat yang dibawa korban kemudian langsung kabur.
Tas itu berisi dompet warna hitam, kartu kredit, Iphone 13 warna hitam, 1 baterai handphone, dan uang tunai Rp1.600.000. "Korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta," jelasnya.
Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV di seputaran TKP. Senin (13/11) sekitar pukul 23.00 Wita, petugas yang memantau wilayah Jalan Kartika Plaza Kuta melihat kedua pelaku melintas dan langsung menangkap mereka.
Namun, saat melakukan pengembangan kasus kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku. "Kita berikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan dan ini satu dari pelaku adalah residivis," ujarnya.
Seorang pelaku, yakni I Nengah Manis merupakan residivis. Dia pernah ditangkap Polsek Kuta dua tahun yang lalu karena kasus sama. Kemudian, dalam melakukan aksinya pelaku I Nengah Somi berperang sebagai joki dan pelaku I Nengah Manis yang menjambret barang korban.
"Modus operandinya sama, melihat beberapa turis asing yang lengah, mereka bawa handphone dan bawa tas lalu dilakukan eksekusi," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda PCX menggunakan pelat palsu DK 3083 ABU, selembar lampiran pajak sepeda motor Honda PCX warna biru nopol DK 2869 TU, sepasang pelat kendaraan nopol DK 2869 TU, 1 dompet hitam, uang tunai Rp300 ribu, dan sebentuk kalung emas.
Sementara, dari pengakuan kedua pelaku telah melakukan aksi jambret sebanyak 11 kali di wilayah hukum Polsek Kuta.
"Setelah dilakukan pengembangan ternyata yang bersangkutan sudah melakukan aksinya kurang lebih 11 kali. Kita masih lakukan pendalaman kembali," ujarnya.
Lewat aksinya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya atau 7 tahun penjara.