Ratu Atut minta anak buah sumpah setia mau diperintah buat korupsi
Ratu Atut minta anak buah sumpah setia mau diperintah buat korupsi. Atut mengarahkan Djaja agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Kesehatan provinsi Banten dikoordinasikan dengan Wawan. Termasuk perusahaan pemenangnya.
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012. Sang adik Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan juga terlibat dalam kasus ini.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79,79 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK pada 31 Desember 2014. Serta menguntungkan terdakwa Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp 3,859 miliar.
Tak cuma soal aliran dana, beberapa hal juga terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor hari ini.
Atut selaku pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten pada 2005 dan kemudian menjadi gubernur untuk periode 2007-2012 dan 2012-2017, selalu meminta komitmen kepada para pejabat untuk loyal kepadanya.
"Sejak diangkat baik sebagai Plt maupun gubernur definif, terdakwa memilih beberapa pejabat di lingkungan pemprov Banten dengan selalu meminta komitmen kepada pejabat tersebut untuk senantiasa loyal atau patuh sesuai arahan terdakwa maupun Wawan sebagai adik kandung terdakwa yang merupakan pemilik atau komisaris utama PT Bali Pacific Pragama (PT BPP)," ungkap jaksa Afni di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/3). Demikian dikutip Antara.
Misalnya saat Djaja Buddy Suhardja akan dipromosikan sebagai kepala Dinas Kesehatan Banten, Atut meminta komitmen loyalitas Djaja. Djaja kemudian menandatangani surat pernyataan loyalitas pada 14 Februari 2006 di hotel Kartika Chandra Jakarta dan selanjutnya Atut mengangkat Djaja sebagai Kadis Kesehatan Banten pada 17 Februari 2006.
Pada pertengahan 2006 di rumah Atut, Atut mengarahkan Djaja agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Kesehatan provinsi Banten dikoordinasikan dengan Wawan.
"Koordinasi dilakukan untuk mengatur proses pengusulan anggaran sampai menentukan perusahaan yang akan menjadi pemenang dalam pengadaan tersebut," kata Jaksa Afni.
Pertama adalah proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran untuk pengadaan alkes RS Rujukan Pemprov Banten pada Dinas Kesehatan provinsi Banten pada APBD 2012.
Daftar penerima uang atau yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan terdakwa Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp 3,859 miliar. Lalu menguntungkan orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana Chasan sebesar Rp 50,083 miliar, Yuni Astuti Rp 23,396 miliar, Djadja Buddy Suhardjo Rp 590 juta, Ajat Ahmad Putra Rp 345 juta.
-
Di mana lokasi wisata Pelabuhan Ratu berada? Objek wisata ini berlokasi di Kecamatan Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, atau 60 km arah selatan kota Sukabumi.
-
Di mana situs Banten Girang berada? Lalu, ada juga situs Banten Girang yang berbentuk gua dan merupakan peninggalan Kerajaan Sunda saat masih menguasai Banten, sebelum berdirinya Kesultanan Surosowan tahun 932 dan 1030 masehi.
-
Kapan Kota Batu Houchengzui ditemukan? Kota kuno ini dikenal sebagai Kota Batu Houchengzui, ditemukan pada 2005 silam dan menyimpan banyak rahasia yang berusaha diungkap para arkeolog.
-
Apa yang ditemukan di Kota Kuno Hattusa? Sebuah hiasan gading yang diperkirakan berusia sekitar 2.800 tahun ditemukan selama penggalian arkeologi di Kota Kuno Hattusa, Çorum, Turki.
-
Siapa yang menemukan struktur pagar kuno dan tumpukan bata merah di area situs Ratu Tribhuwana Wijayatunggadewi? Arkeolog Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur menemukan struktur pagar kuno dan tumpukan bata merah diduga struktur gapura istana Majapahit di area situs Ratu Tribhuwana Wijayatunggadewi.
-
Di mana patung banteng tersebut ditemukan? Menurut keterangan Kementerian Kebudayaan Yunani, arkeolog menemukan patung ini di dekat sebuah kuil.
Ada juga Rano Karno sebesar Rp 300 juta, Jana Sunawati Rp 134 juta. Kemudian, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp 76,5 juta, Tatan Supardi sebesar Rp 63 juta, Abdul Rohman sebesar Rp 60 juta, Ferga Andriyana sebesar Rp 50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp 20 juta, Suherma sebesar Rp 15,5 juta, Aris Budiman sebesar Rp 1,5 juta dan Sobran Rp 1 juta," tambah jaksa Afni.
Baca juga:
Daftar penerima uang korupsi Alkes yang libatkan Ratu Atut
Ratu Atut juga didakwa peras bawahan Rp 500 juta buat istigasah
Meski 'dikeroyok', Rano Karno ngaku mampu saingi dinasti Atut
Ratu Atut segera disidang kasus korupsi Alkes Banten
Jawab tudingan, Kubu Rano ingatkan peran Andika di korupsi Ratu Atut