Ratusan Pengurus Truk Tutup Akses Pelabuhan Bakauheni Buntut Pemberlakuan Peraturan Baru
Aksi dilakukan sebagai penolakan peraturan yang ditetapkan oleh pihak ASDP tentang larangan pengurus untuk memasuki area dermaga.
Aksi dilakukan sebagai penolakan peraturan yang ditetapkan oleh pihak ASDP tentang larangan pengurus untuk memasuki area dermaga.
- Bantu Sembunyikan Senpi, Asisten Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga jadi Tersangka
- Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik
- Arus Balik Lebaran, Polisi Akan Kawal Pemudik Bermotor dari Pelabuhan Merak
- Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Ratusan Pengurus Truk Tutup Akses Pelabuhan Bakauheni Buntut Pemberlakuan Peraturan Baru
Ratusan pengurus truk jasa penyeberangan menutup seluruh akses masuk penumpang dan barang menuju Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan massa tersebut tergabung dalam organisasi pengurus truk jasa penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, turun ke jalan menutup jalan lintas Sumatera menuju pintu masuk pelabuhan.
Wakil Ketua Pengurus Truk Jasa Pelabuhan Bakauheni, Edi Manap saat diwawancarai di Lampung Selatan, Jumat, mengatakan tujuan aksi tersebut untuk menyalurkan aspirasi terkait penolakan peraturan yang ditetapkan oleh pihak ASDP tentang larangan pengurus untuk memasuki area dermaga.
"Di sini saya mewakili rekan-rekan pengurus truk untuk menyalurkan aspirasi penolakan peraturan ASDP, dan kami sudah melayangkan surat ke ASDP beberapa hari lalu, namun tidak ada tindak lanjut," kata Edi Manap.
Ia mengatakan pihaknya juga sudah melakukan audiensi dengan pihak ASDP, BPTD, dan pihak terkait lainnya tentang aspirasi yang disalurkan oleh para pengurus truk penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.
"Kami mewakili pengurus truk sudah mengirimkan surat ke ASDP, namun tidak ada kepastian. Jadi, dengan diskusi tadi, belum bisa mengiyakan atau tidak, masih belum ada kejelasan. Bukan truk naik kapal, tapi banyak regulasi lain yang harus kami jalankan," kata dia.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Lampung Bambang mengatakan pihak ASDP hanya menerapkan Peraturan Menteri Nomor 91 tahun 2021 tantang Sterilisasi Area Dermaga Pelabuhan.
"Tuntutan mereka, semua inginnya mengawal truk itu bisa masuk ke dalam dermaga, sampai masuk ke kapal. Karena ini Permen 91 tahun 2021 sudah 2 tahun dilaksanakan, jadi intinya perlu diterapkan, tidak hanya di Bakauheni, di Merak juga," kata Bambang.