Rektor UNRI Diminta Nonaktifkan Dekan Fisip Tersangka Pencabulan Mahasiswi
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto (SH) sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi inisial L. Merespons perkembangan itu, sejumlah mahasiswa agar meminta Rektor Prof Aras Mulyadi menonaktifkannya dari jabatan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto (SH) sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi inisial L. Merespons perkembangan itu, sejumlah mahasiswa agar meminta Rektor Prof Aras Mulyadi menonaktifkannya dari jabatan.
"Kasus sudah terlihat jelas, Pak SH ditetapkan tersangka oleh Polda. Tentu sudah bisa dinonaktifkan," kata Wakil Bupati Jurusan Hubungan Internasional, FISIP, Voppi Rosea, Kamis (18/11).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Prof Aras diminta untuk bertindak tegas agar kampus dinilai etis dalam mengurusi jajarannya. Syafri saat ini masih menjabat sebagai Dekan FISIP.
"Kami sudah diskusi dengan Pak Rektor, tapi dibilang belum bisa nonaktifkan karena masih belum jelas statusnya. Sekarang sudah jadi tersangka, rasanta tidak etis kalau sudah jadi tersangka masih aktif," kata Voppi.
Penonaktifan itu juga baik bagi Syafri Harto, sehingga dia bisa fokus menangani kasus yang menjeratnya. "Baiknya dikurangi dulu beban Pak SH agar fokus menangani kasusnya," ucap Voppi.
Dia juga meminta agar ada dekan pengganti Syafri Harto. Sebab, saat ini banyak mahasiswa yang sedang bimbingan skripsi. "Kasihan kawan-kawan yang mau bimbingan, ada juga yang mau urus administrasi, jadi terganggu dan terkendala," ucapnya.
Menurut Voppi, sejak kasus dugaan pelecehan seksual mencuat, tidak sedikit mahasiswa kesulitan dalam menyelesaikan skripsi. Bahkan, ada mahasiswi yang ketakutan bertemu Syafri Harto yang menjadi dosen pembimbingnya. Karena itu, pihak Jurusan Hubungan Internasional diminta bersikap tegas dengan menentukan dosen pembimbing lain agar mahasiswa bisa tetap bimbingan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto membenarkan peningkatan status tersangka terhadap Syafri Harto. "Iya benar. SH sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara, dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," ujar Sunarto.
Sunarto juga mengatakan, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga:
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UNRI, Dosen Jadi Tersangka
Dekan Fisip UNRI Dilaporkan Lakukan Pelecehan, Pengacara Sudutkan Pelapor
Pentingnya Upaya Lindungi Korban Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan
Bimbingan di Luar Kampus Diusulkan Tak Dilakukan Cegah Kekerasan Seksual
Polisi Segel Ruang Kerja Dekan Unri Terkait Kasus Dugaan Pelecehan
Nadiem: Permendikbudristek PPKS untuk Penuhi Hak Pendidikan yang Aman
Marak Begal Pantat di Malang, Polisi Janji Segera Tangkap Pelaku