Rektorat UIN Palembang Panggil Terduga Pengeroyok Mahasiswa saat Diksar
Secara teknis, pemeriksaan dilakukan secara sendiri-sendiri oleh dua pemeriksa dari kampus. Hal itu untuk mengetahui pengakuan terduga pelaku satu dengan lain.
Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang memanggil sejumlah mahasiswanya yang diduga melakukan pengeroyokan atau perundungan terhadap rekannya saat pendidikan dasar (diksar). Rektorat menyebut kegiatan itu tidak berizin.
Wakil Rektor III UIN Raden Fatah Palembang, Hamidah mengungkapkan, para terduga pelaku yang dipanggil adalah nama-nama yang disebutkan korban ALP (19). Mereka berasal dari Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus Penelitian dan Pengembangan (UKMK Litbang).
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
"Kita memeriksa keterangan (terduga pelaku) yang nama-namanya disebut korban," katanya di Palembang, Selasa (4/10).
Secara teknis, pemeriksaan dilakukan secara sendiri-sendiri oleh dua pemeriksa dari kampus. Hal itu untuk mengetahui pengakuan terduga pelaku satu dengan lain.
"Kita periksa mulai dari kronologis hingga tahap kekerasan yang dilakukan," ujarnya.
Hamidah menerangkan, keterangan para terduga pelaku akan dikonfrontir dengan pengakuan korban. Hasilnya akan dilaporkan ke rektor untuk diambil kebijakan.
"Kami tidak tahu apa yang disampaikan sesuai fakta atau tidak karena pemeriksaan hari ini untuk mengumpulkan data lebih dulu. Besok paling lambat kami laporkan ke rektor," jelasnya.
Dia mengatakan, rektorat tak akan menutupi kasus ini dengan membela terduga pelaku. Pihaknya juga sudah mewanti-wanti agar mahasiswa untuk berorganisasi tanpa kekerasan.
"Kami juga tidak akan menghalangi keluarga korban melapor ke polisi, ami serahkan kepada korban, kami tidak membela dan terlalu ikut campur urusan pidana," tegasnya.
Terkait diksar yang digelar UKMK Litbang di Bumi Perkemahan Gandus Palembang beberapa hari lalu, Hamidah menyebut ilegal alias tak mengantongi izin dari kampus. Hal ini menjadi pertimbangan lain dari rektorat untuk mengambil sikap.
"Kegiatan organisasi yang dilakukan tidak berizin dari kampus. Kalau nantinya menyalahi aturan akan ditindak sesuai aturan universitas," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya ALP menjadi korban penyiksaan oleh seniornya saat menjadi panitia diksar oleh organisasi yang diikutinya. Peristiwa itu bermula saat korban mengkritik panitia yang meminta uang Rp300 ribu tetapi peserta harus membawa makanan sendiri.
Seyogyanya, acara itu digelar di Bangka, namun tanpa alasan digelar di Bumi Perkemahan Gandus Palembang selama empat hari, yakni 29 September 2022 sampai dengan 2 Oktober 2022.
Mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora angkatan 2021 itu pun mempertanyakan pungutan pendaftaran sebesar Rp300 ribu yang diminta. Meski sudah membayar, peserta harus membawa makanan atau bekal sendiri.
"Uang pendaftaran itu dijanjikan acaranya di Bangka, tapi masih di Palembang. ALP mempertanyakan itu, apalagi masih disuruh bawa makanan sendiri," ungkap rekan korban, MRK, Senin (3/10).
Tak terima diprotes, beberapa panitia menghampiri korban dan memeriksa ponselnya. Kemudian, korban disiksa dengan cara disundut rokok, ditelanjangi, dan diancam tidak boleh melapor ke polisi.
Sehari kemudian, MRK menghubungi orangtuanya untuk menjemput korban. Saat bersamaan, polisi datang ke lokasi mendampingi keluarga. Alhasil, korban dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan karena tak hanya luka fisik, tetapi mengalami trauma berat.
"Waktu dijemput, dia tak bisa jalan, pincang, wajahnya pada bengkak, dan ada bekas sundutan rokok," kata dia.
(mdk/fik)