Residivis Ditangkap Sedang Menimbang Sabu-Sabu di Indekos
Topik ditangkap setelah petugas mendalami informasi mengenai adanya laki-laki yang memiliki sabu-sabu. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, mereka menyergap pria itu di dalam kamar kosnya.
Seorang tersangka pengedar narkoba di Asahan, Sumut, dilumpuhkan polisi. Pria yang baru 6 bulan keluar penjara ini disebut melakukan perlawanan sehingga petugas menembak kakinya.
Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka pengedar narkoba yang ditembak bernama Topik Panjaitan alias Buyung Air (33). Dia disergap di sebuah rumah kos di Jalan Durian Gang Kuini, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Senin (7/1).
-
Siapa Ki Arsantaka? Ki Arsantaka merupakan putra dari Bupati Onje II, pemimpin Kadipaten Onje (cikal bakal Kabupaten Purbalingga).
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan Naskah Kushan ditemukan? Ilmuwan berhasil memecahkan isi 'Naskah Kushan' yang selama ini membuat penasaran ahli bahasa sejak ditemukan pada 1950-an.
"Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya, karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan," kata Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu, Selasa (8/1).
Topik ditangkap setelah petugas mendalami informasi mengenai adanya laki-laki yang memiliki sabu-sabu. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, mereka menyergap pria itu di dalam kamar kosnya.
"Saat itu tersangka sedang menimbang sabu-sabu dengan timbangan elektrik di dalam kamarnya," ujar Faisal.
Barang bukti yang disita dari dalam kamar Topik yakni 3 bungkusan plastik klip, masing-masing 1 plastik klip ukuran besar berisi sabu, 2 plastik klip ukuran sedang berisi sabu, timbangan elektrik, 3 plastik klip kosong dan satu unit handphone. "Total barang bukti sabu-sabu yang disita seberat 32,19 gram," papar Faisal.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Faisal, tersangka rata-rata menjual 30 gram sabu-sabu dalam kurun waktu 3 sampai 4 hari. Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia baru keluar dari penjara 6 bulan lalu.
"Jadi tersangka ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kisaran," jelas Faisal.
Dia menyatakan, Topik akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.
Faisal juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Asahan. "Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran narkotika di Kabupaten Asahan. Data pemberi informasi akan kami jaga, rahasiakan, dan tidak tertutup kemungkinan akan kita berikan hadiah," imbaunya.
Baca juga:
Sedang Pesta Sabu, Caleg Gerindra di Semarang Ditangkap Polisi
Gazali Ambruk Saat Pertahankan Anak dari Penangkapan Polisi
20 Tersangka Jaringan Narkotika Dibekuk Sepekan Setelah Tahun Baru
Kodim Lahat Temukan 1 Hektare Ladang Ganja Siap Panen, Pemilik Kabur
Narkoba Jadi Kasus yang Paling Banyak Ditangani Kejati Jabar
Peredaran Narkoba di Awal 2019 Turun Dibanding 2018
Asyik Santai di Rumah, Dedi & Istri Digerebek Polisi