Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M
KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Tanggapan KPK soal Dugaan jaksa peras saksi sampai Rp3 miliar
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK inisial TI yang melakukan pemerasan terhadap saksi dalam sebuah kasus.
“Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud dan hasil dari seluruh proses tindak lanjutnya di Dewas KPK,” Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/3).
Meski begitu, Ali mengimbau agar tetap menghormati proses yang berlangsung tersebut. Baik di Dewas, penindakan maupun kedeputian pencegahan KPK
“Dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya,” tuturnya.
“Kami tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya, dan kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut,” tambah Ali.
Selain itu, Ali juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada bila ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian perkara yang ditangani KPK.
“Silakan masyarakat dapat laporkan melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat,” ujarnya.
Aduan Dibenarkan Dewas KPK
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membenarkan terkait dugaan seorang
Jaksa KPK yang melakukan pemerasan terhadap saksi dalam sebuah kasus.
“Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Jumat (29/3).
Albertina Ho yang akrab disapa Aho itu pun mengamini kalau laporan yang diterima Dewas telah diteruskan ke internal KPK sejak Desember 2023, setelah diperiksa sesuai POB (prosedur operasional baku).
“Di Dewas sudah diteruskan m dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke deputi Penindakan dan deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yg berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK,” kata dia.
Sayangnya, Aho mengakui belum mengetahui lebih lanjut terkait dengan laporan tersebut. Walaupun, infor terakhir yang dia ketahui kalau kasus itu sudah penyelidikan oleh KPK.
“Info terakhir yg diperoleh Dewas telah di Lidik dan LHKPN. Perkembangannya seperti apa , Dewas tidak tau, silahkan konfirmasi ke humas KPK,” kata dia.