Respons Menhub soal Kasus Penganiayaan Tewaskan Satu Korban di STIP
Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas diduga usai mendapat penganiayaan oleh TRS, taruna tingkat dua yang kini menjadi tersangka.
Dia pun mengaku berbelasungkawa atas meninggalnya Satria.
Respons Menhub soal Kasus Penganiayaan Tewaskan Satu Korban di STIP
- Respons Polisi soal Tudingan Saka Tatal Jadi Korban Salah Tangkap
- Ini Kata-Kata Terakhir Korban Penganiayaan Senior STIP Sebelum Dipukuli hingga Tewas
- Respons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024
- Respons Putusan MK, Cak Imin Rapat Bersama Dewan Dewan Syuro Hingga Pengurus PKB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merespons terkait kasus penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang menyebabkan junior tewas oleh senior. Dia mengaku pihaknya sudah melakukan suatu upaya hukum.
Diketahui Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas diduga usai mendapat penganiayaan oleh TRS, taruna tingkat dua yang kini menjadi tersangka.
Namun, dia tak memaparkan secara detail upaya apa yang dimaksud. Dia meminta hal tersebut ditanyakan kepada Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
"Kami sudah melakukan satu upaya penegakan hukum. Tapi nanti detailnya Bu Adita akan menjelaskan," kata Budi, saat diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5).
Lebih lanjut, dia pun mengaku berbelasungkawa atas meninggalnya Satria. "Saya berbelasungkawa dan sangat prihatin,"ucap dia.
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga korban meninggal pada Jumat (3/5). Korban merupakan taruna tingkat satu STIP.
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku (sebagai tersangka) yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5).
Gidion mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.
"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," katanya.
Dia mengatakan, motif yang membuat pelaku melakukan aksi hingga berujung nyawa melayang ini sebagai tradisi penindakan dari senior kepada junior. Hal ini dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.