Revisi UU ASN Disepakati, Pembedaan Hak Kewajiban PNS dan PPPK Dihapus
Prioritas revisi UU ASN adalah menjadikan payung hukum penyelesaian masalah tenaga honorer.
Prioritas revisi UU ASN adalah menjadikan payung hukum penyelesaian masalah tenaga honorer.
Revisi UU ASN Disepakati, Pembedaan Hak Kewajiban PNS dan PPPK Dihapus
"Saya ingin bertanya kepada kita semua apakah kita bisa menyetujui rancangan undang-undang ini kita sahkan menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian kita sampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pada pengambilan keputusan tingkat II?" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Ketua Panja revisi UU ASN Syamsurizal menjelaskan, salah satu yang diatur adalah dihapusnya perbedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Hak dan kewajiban, mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN. Tidak ada pembedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil dengan PPPK. Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non-material," ujar Syamsurizal.
Kemudian, UU ASN yang baru mengubah komponen hak yang diterima PNS dan PPPK. Ada penghargaan dan pengakuan yang diterima oleh PNS dan PPPK.
"Perubahan komponen hak, yaitu penghargaan dan pengakuan yang terdiri atas penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum," jelas Syamsurizal.
Revisi UU ASN juga mengatur tentang manajemen ASN. Dijelaskan pada BAB VIII akan menggabungkan manajemen PNS dan PPPK menjadi manajemen ASN. Sehingga tidak ada pembedaan.
"PNS dan PPPK sama-sama memiliki pengembangan talenta, dan karir, serta jaminan pensiun," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, prioritas revisi UU ASN adalah menjadikan payung hukum penyelesaian masalah tenaga honorer.
"Kami juga sudah sepakat di Komisi II untuk mengawal secara sungguh-sungguh dan serius untuk penyelesaian masalah honorer itu," ujar politikus Golkar ini.
Pada revisi UU ASN ada 15 BAB. BAB I terkait ketentuan umum yang mengatur tentang definisi ASN, pegawai ASN, PNS, PPPK, manajemen ASN, digitalisasi manajemen ASN, jabatan manajerial dan non-manajerial, pejabat pembina kepegawaian, pejabat yang berwenang, instansi pemerintah dan menteri, dan sistem meritokrasi dan sistem merit.
BAB II tentang asas nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku. Menghapus norma prinsip sudah tercantum dalam nilai dasar, mengubah nilai dasar yang lebih operasional, serta memberikan penguatan terhadap core values ASN.
BAB VI mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN. BAB VII mengatur tentang kelembagaan. BAB VIII mengatur tentang manajemen ASN. BAB IX mengatur tentang pegawai ASN yang menjadi pejabat negara. BAB X mengatur tentang organisasi profesi ASN, yang sebelumnya bernama Korps Pegawai ASN.
BAB XI terkait digitalisasi manajemen ASN. BAB XII, mengatur tentang penyelesaian sengketa pegawai ASN. BAB XIII mengatur tentang larangan mengangkat pegawai non-ASN dan sanksinya. BAB XIV ketentuan peralihan, mengatur tentang ketentuan peralihan. Perubahan hanya pada peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang program pensiun ASN, tidak hanya PNS. Dan BAB XV penutup.