Revisi UU KUHP hidupkan lagi pasal penghinaan Presiden, Jokowi serahkan ke DPR
Pasal penghinaan terhadap presiden ini sebetulnya pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006. Mahkamah Konstitusi menilai pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Komisi III DPR tengah menggodok revisi UU KUHP. Dalam draf revisi UU KUHP yang beredar, DPR menghidupkan kembali pasal 264 KUHP tentang penghinaan presiden.
Pasal 264 tersebut berbunyi 'Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.'
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Apa yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat khusus Presiden Jokowi? Presiden akan mengadakan rapat internal besok (hari ini) mengenai ini dan tentu kita akan mempersiapkan langkah-langkah
Presiden Joko Widodo enggan menanggapi soal wacana tersebut. Dia menegaskan, revisi UU KUHP adalah kewenangan DPR. "Urusan legislasi itu urusan di DPR," ucapnya seusai menghadiri acara Dies Natalis Ke-68 Universitas Indonesia (UI) di Balairung Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/2).
Jokowi menyerahkan kepada DPR keputusan akan menghidupkan kembali pasal 264 KUHP atau mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang menghapus pasal tersebut dengan alasan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Sudah, serahkan urusan itu di DPR," kata dia.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan revisi pasal 264 KUHP tentang penghinaan presiden. Usulan itu disampaikan dalam rapat antara pemerintah dengan DPR di Gedung Parlemen, Senayan pada 10 Januari 2018.
Pasal penghinaan terhadap presiden ini sebetulnya pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006. Mahkamah Konstitusi menilai pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Sebagai negara hukum yang menganut prinsip demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), pasal tersebut tidak relevan lagi diterapkan di republik ini. Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP.
Baca juga:
DPR: Semua fraksi belum sepakat pasal penghinaan presiden hidup lagi
Hina Presiden dan Kapolri, Farhan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara
Hina Presiden Jokowi dan Kapolri di Facebook, Farhan dituntut 2 tahun bui
Polisi tangkap Cahyo Gumilar, penghina Presiden Jokowi di Facebook
Pekan depan, berkas Haidar penghina Jokowi dan Kapolri dilimpahkan