Ribut Masalah Uang, Wanita di Bogor Dibanting Tetangganya hingga Tak Sadarkan Diri
Ririn Rosyidah harus dirawat di rumah sakit usai dianiaya oleh tetangganya
Ririn Rosyidah harus dirawat di rumah sakit usai dianiaya oleh tetangganya
- Dituduh Curi Uang, Bocah di Tangerang Disetrum 4 Pemuda hingga Dipaksa Minum Miras
- Remaja Asal Cibinong Bogor Bikin Uang Palsu, Ditangkap di Klaten saat Bayar Makan Ayam Penyet
- 4 Hari Kabur Bawa Rp1,8 Juta, 3 Bocah Ogan Ilir Ditemukan di Serang Kehabisan Duit
- Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat
Ribut Masalah Uang, Wanita di Bogor Dibanting Tetangganya hingga Tak Sadarkan Diri
Ririn Rosyidah (35) harus dirawat di rumah sakit usai dianiaya oleh tetangganya di Kampung Banar, Desa Nanggung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Penganiayaan terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024 sekitar pukul 20.15 WIB. Pelakunya, Indra alias Hendra (36) yang dipicu masalah uang.
Informasi yang dihimpun, pada Jumat sore Ririn sedang berjualan bersama anak sulungnya. Kemudian dijemput oleh pelaku untuk mengajak musyawarah di rumah adik Ririn, terkait masalah uang.
Saat datang ke rumah yang dituju, terdapat keluarga pelaku, serta keluarga besar ayah Ririn. Mereka mendiskusikan tentang masalah uang kerja sama antara orang tua Ririn dan orang tua pelaku.
Namun, tiba-tiba adik pelaku berinisial D yang merupakan perempuan mengucapkan kata-kata tak pantas kepada orang tua Ririn.
Ririn kemudian menegur, agar D tidak melontarkan kata-kata tak pantas.
Bukannya tenang, D justru mencengkeram wajah Ririn hingga memar.
Sedangkan Hendra atau pelaku mengangkat tubuh Ririn hingga terpental.
Ririn sempat tak sadarkan diri, kemudian dibawa ke Puskesmas Nanggung serta menjalani CT Scan di RSUD Leuwiliang.
Kini korban dirawat di salah satu klinik di Kecamatan Nanggung.
Kapolsek Nanggung AKP Ade Kamsa menjelaskan, pihaknya telah menangkap Hendra atas dugaan penganiayaan, usai keluarga Ririn melapor ke polisi.
"Kami sudah cek TKP, menginterogasi saksi dan keluarga korban, serta mengamankan pelaku. Dijerat dengan Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," kata Ade.