Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria di Tanjung Balai Diciduk Polisi
Aksi rudapaksa yang dilakukan tersangka terungkap usai orang tua korban curiga terhadap korban lantaran perubahan perilaku anaknya. Lalu, korban menceritakan apa yang telah dialaminya.
Seorang pria berinisial UM (38) di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), diciduk polisi usai melakukan rudapaksa terhadap seorang pelajar. Juru bicara Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan, mengatakan kejadian itu terjadi pada 24 Maret 2021.
"Korban masih pelajar berumur 14 tahun," katanya, Rabu (21/7).
-
Siapa yang menyatakan kekagumannya terhadap kemajuan peternakan di Indonesia? Sementara itu, Wael W. M Halawa salah satu peserta pelatihan menyampaikan kekagumannya dengan kemajuan dunia peternakan di Indonesia.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Apa yang membuat anak-anak di Jakarta terpaksa main di pinggir kali? Minimnya ruang terbuka hijau, membuat anak-anak di Jakarta bermain di tempat tak semestinya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Kapan Pemilu di Indonesia dilaksanakan? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
Saat itu, tersangka memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Kemudian, aksi rudakpaksa itu dilakukan tersangka di dalam rumahnya.
"Selama Maret 2021 tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali kepada korban. Usai melakukan perbuatannya, UM memberi uang Rp 5 ribu kepada korban," ungkap Dahlan.
Aksi rudapaksa yang dilakukan tersangka terungkap usai orang tua korban curiga terhadap korban lantaran perubahan perilaku anaknya. Lalu, korban menceritakan apa yang telah dialaminya.
"Akibat kejadian tersebut orang tua korban melaporkan tersangka ke Polres Tanjung Balai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 108 / III / 2021 / SU / Res T. Balai tanggal 26 Maret 2021," jelas Dahlan.
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Senin 19 Juli 2021. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun. Lalu, paling lama 15 tahun," pungkas Dahlan.
Baca juga:
Pria 21 Tahun di Kupang Nekat Perkosa Siswi SMP
Usai Ditangkap, Pria di Jakbar Mengaku 3 Tahun Cabuli Anak Tiri
Bocah 4 Tahun di Rote Ndao Jadi Korban Pencabulan Tetangga
Cabuli Anak Tiri, Pria di Tambora Jakbar Diringkus Polisi
Gadis 15 Tahun di Jakarta Barat Diperkosa Ayah Tiri Sejak Kelas 1 SMP
Pria di Deli Serdang Cabuli Anak Tiri, Terbongkar karena Korban Punya Banyak Uang