Rudi Simamora Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama
YouTuber di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rudi Simamora, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
YouTuber di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rudi Simamora, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya melalui akun media sosialnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan Rudi telah ditangkap di rumahnya Dusun VI, Jalan Bersama, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada Kamis (17/10) kemarin.
- VIDEO: Simsalabim! Baleg Ngebut Bawa RUU Pilkada Ke Paripurna, PDIP Keras "Kita Tahu Untuk Siapa!"
- Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Ria Ricis, Berkas Mantan Satpam Dilimpahkan ke Jaksa
- VIDEO: Sidang Mahkamah Rakyat, Penggugat Bivitri Tertawakan Banyak 'Simsalabim' UU Era Jokowi
- Ria Ricis Diduga Diperas Rp300 Juta, Diancam Foto dan Video Pribadinya Disebar
"Berdasarkan hasil gelar perkara sudah kami tahan. Sudah jadi tersangka. Satu hari setelah diamankan sudah ditetapkan tersangka dan kami tahan," kata Gidion, Senin (21/10).
Penetapan tersangka itu dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara atas perbuatan Rudi di media sosial. Polisi pun memastikan tindakan yang dilakukan Rudi telah memenuhi unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Setelah kami periksa dan semua alat bukti cukup kemudian gelar perkara. Maka kami tidak ragu-ragu untuk menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan," ungkap Gidion.
Menurut Gidion, dalam pemeriksaan awal motif di balik dugaan penistaan agama yang dilakukan Rudi karena iseng.
"Kadang-kadang ditanya motif masih enggak menyambung dia. Maka ini iseng-iseng enggak jelas," ucapnya.
Kendati demikian, Rudi akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ini yang harus diketahui. Tidak ada motif kemudian ingin membenturkan. Dia (Rudi) kami kenakan pasal UU ITE," ujar Gidion.
Seperti diketahui, perbuatan Rudi yang diduga menistakan agama viral di media sosial. Video dugaan penistaan agama itu sontak membuat masyarakat geram. Pada satu kesempatan puluhan masyarakat juga menggeruduk rumah Rudi. Kemudian, Rudi sempat meminta bantuan ke polisi melalui video siaran langsung di akun media sosialnya.
"Tolong Pak Polisi. Apa tidak ada polisi yang menonton ini. Kawan-kawan tolong hubungi polisi," ujarnya.
Perbuatan dugaan menistakan agama yang dilakukan oleh Rudi bukan hal pertama. Pada November 2022, Rudi juga pernah tersandung kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan melalui akun YouTube miliknya.
Konten yang diunggahnya di channel Anak Batak itu mengatakan jika dirinya ingin menguliti Tuhan. Rudi saat itu dihukum satu tahun penjara pada Februari 2023.