Rudolf Tobing Peragakan 90 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Icha
Polisi menyebut, seluruh adegan tersangka sesuai keterangan dan barang bukti yang sudah dikantongi.
Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tengah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Christian Rudolf Tobing (36) kepada korban Ade Yunia Rizabian (36) alias Icha.
Kasubdit Jatanras AKBP Panjiyoga mengatakan, dalam proses rekonstruksi, Rudolf memperagakan sebanyak 90 adegan yang dilakukan di tiga tempat. Salah satu tempat rekonstruksi menggunakan lokasi pengganti.
-
Dimana pembunuhan sadis itu terjadi? Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas digorok oleh NKW (24), suaminya sendiri di dalam rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Kapan kejadian pembunuhan itu terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
"Total adegan adalah 90 adegan di mana ada 26 adegan dilakukan di tempat pengganti yakni di Polda Metro Jaya. Sedangkan ini 61 adegan di TKP yaitu di kamar, di lobby (Apartemen Green Pramuka), dan 3 TKP di tol becakayu," ujar Panji kepada wartawan di Apartemen Green Pramuka, Kamis (7/12).
Panji menjelaskan, seluruh adegan tersangka sesuai keterangan dan barang bukti yang sudah dikantongi. Sehingga tidak ada temuan baru yang didapatkan pihaknya.
"Proses rekonstruksi ini masih sesuai dengan pengakuan tersangka dan hasil rekaman CCTV yang kita temukan di TKP," jelas dia.
Dia juga menegaskan, dalam rekonstruksi, 90 adegan mengungkap bagaimana pembunuhan terjadi hingga mayat Icha dibuang di kawasan kolong Tol Becakayu.
"Yang paling penting, yaitu proses bagaimana tersangka melakukan pembunuhan terhadap saudari Icha," pungkas Panji.
Hasil Tes Kejiwaan Rudolf
Penyidik mengaku telah mengantongi hasil tes kejiwaan terhadap Rudolf. Sebelumnya, Rudolf diduga memiliki gangguan jiwa sehingga tega membunuh teman sendiri.
"Jadi hasil tes kejiwaan yang kami lakukan selama 14 hari di Rumah Sakit Polri menyatakan bahwa tersangka ini tidak ada gangguan jiwa ataupun sikap yang sadis gitu," papar Kasubdit Jatantaras.
Ia menjelaskan bahwa aksi pembunuhan berencana Rudolf murni dilatarbelakangi dendam terhadap korban. Atas tindakannya, Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
(mdk/tin)