Rugikan Negara Rp18,7 Miliar, Dirut BUMD Tarumartani Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
PT. Tarumartani sendiri merupakan BUMD milik Pemda DIY yang bergerak dibidang industri cerutu dan tembakau.
PT. Tarumartani sendiri merupakan BUMD milik Pemda DIY yang bergerak dibidang industri cerutu dan tembakau.
- Terbukti Korupsi Sebesar Rp429 Triliun, Konglomerat Ini Malah Minta Pengampunan dari Negara
- Rugikan Negara Rp1 T, Duduk Perkara Eks Dirjen KA Prasetyo Korupsi Proyek di Medan Bikin Jalur Rel Mangkrak
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tarumartani Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosoknya
- Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar
Rugikan Negara Rp18,7 Miliar, Dirut BUMD Tarumartani Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Direktur Utama PT. Tarumartani, Nur Achmad Affandi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp18,7 miliar. PT. Tarumartani sendiri merupakan BUMD milik Pemda DIY yang bergerak dibidang industri cerutu dan tembakau.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan menerangkan bahwa kasus dugaan korupsi PT. Tarumartani bermula saat Nur Achmad selaku Direktur Utama melakukan investasi emas melalui perdagangan berjangka komoditi berupa kontrak berjangka emas dengan PT. Midtou Aryacom Futures sebagai perusahaan pialang.
Peran Tersangka
Herwatan menerangkan saat melakukan investasi ini, Nur Achmad memutar uang PT. Tarumartani tanpa mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham. Keputusan Nur Achmad ini juga tidak melalui tahapan dibahas di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan.
"Tersangka NAA melakukan investasi tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapatkan persetujuan. Tersangka juga melakukan investasi dengan melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi bukan atas nama perusahaan," ucap Herwatan, Selasa (28/5).
Buka Rekening Atas Nama Pribadi Tanpa Persetujuan Pemegang Saham
Herwatan menerangkan untuk pembukaan rekening investasi emas di PT. Midtou Aryacom Futures sebenarnya dapat dilakukan atas nama perusahaan dengan syarat ada surat persetujuan pemegang saham dan surat kuasa untuk mewakili perusahaan.
Herwatan menjelaskan sejak Oktober 2022 hingga Maret 2023, tersangka Nur Achmad melakukan penempatan modal secara bertahap. Modal mencapai Rp 18, 7 miliar dan dibayarkan bertahap dengan uang bersumber dari dana idle cash milik PT. Tarumartani.
"7 Oktober 2022 tersangka menempatkan modal Rp 10 miliar. Kemudian 20 Oktober 2022 tersangka kembali menempatkan modal Rp 5 miliar. Tanggal 1 Desember 2022 sebesar Rp 2 miliar," terang Herwatan.
"14 Desember 2022 menyertakan modal Rp 500 juta dan 24 Maret 2023 memasukkan modal Rp 1,2 miliar. Setelahnya pada summary report pada 5 Juni 2023, tersangka dinyatakan mengalami kerugian," imbuh Herwatan.
Investasi Tersangka Melanggar Aturan Perusahaan
Herwatan menambahkan investasi yang dilakukan tersangka ini bertentangan dengan akta pendirian PT.Tarumartani Nomor 05 Tanggal 17 Desember 2012 dipasal 17.
Pasal itu menyebutkan Direksi harus menyampaikan rancangan kerja yang memuat anggaran tahunan perseroan kepada RUPS tahunan agar mendapat persetujuan sebelum tahun buku dimulai.
Tersangka, lanjut Herwatan juga menyalahi aturan Pasal 4 Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Investasi BUMD.
Dalam aturan itu mengatur RKA BUMD harus disusun oleh Direktur bersama jajaran perusahaan dan mendapatkan persetujuan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris. Kemudian disahkan oleh pemilik modal atau RUPS.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan negara mengalami kerugian. Kerugian kurang lebih mencapai Rp 18,7 miliar," tutup Herwatan.