Rugikan Negara Rp400 Miliar, Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara
KPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.
KPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.
- Rugikan Negara Rp1 T, Duduk Perkara Eks Dirjen KA Prasetyo Korupsi Proyek di Medan Bikin Jalur Rel Mangkrak
- Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri
- Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
- Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp400 Miliar, Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara di lingkungan BUMD Sarana Jaya. KPK menyebut ada permainan harga alias markup pada pengadaan lahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kawasan Rorotan, Jakarta Utara yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga miliaran.
"Tadi sudah saya sampaikan kerugian sekitar Rp400-an (miliar)" kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).
Diduga Ada Makelar
Asep menjelaskan, pada proses pembelian lahan di Rorotan, Jakarta Utara diduga ada makelar yang menjadi pihak tengah antara pembeli dengan pihak penjual langsung. Hal itu pun bakal didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK.
"Seharusnya, tanah bisa langsung ke pemilik tanah. Saya dari si pemilik bisa langsung, tapi ini ada ditengah dan ini tidak juga memberikan tanah ke pemilik sehingga sebenarnya ini bisa aja langsung," ucap Asep.
10 Orang Dicekal KPK
Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah mencekal 10 orang diduga berkaitan dengan korupsi pengadaan lahan di Rorotan.
"KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri kepada 10 orang," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/6).
Identitas 10 Orang Dicekal
Identitas 10 orang dicekal tersebut di antaranya pihak Swasta berinisial ZA, Karyawan Swasta MA, Manager PT CIP dan PT KI berinisial DBA dan PS, Notaris JBT, Advokat SSG, Wiraswasta LS, M, dan FA. Sepuluh orang tersebut dicegah bepergian selama enam bulan ke depan.
“Untuk 6 bulan ke depan,” ucap Budi.
Masih Diusut KPK
Namun demikian, Budi belum menyampaikan lebih detail lagi perihal penyidikan kasus itu. Budi juga belum membeberkan pihak tersangka yang terkait.