Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL
Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
-
Siapa yang menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah dalam kasus korupsi? "Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi SYL? SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
-
Apa yang menjadi fokus pembelaan SYL dalam menghadapi dakwaan kasus korupsi? SYL yang mengklaim tidak memiliki harta kekayaan, kata Meyer justru bertentangan dengan alat bukti yang telah disita Jaksa KPK. Nyatanya banyak sekali harta benda milik Syahrul mulai dari rumah mewah hingga kendaraan serta uang miliaran rupiah.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa dugaan keterlibatan Hanan dalam kasus korupsi SYL? Ali menyebut, keterlibatan Hanan dalam TPPU eks Menteri Pertanian (Mentan) itu diduga sebagai pengendali proyek di Kementan RI.
-
Di mana SYL dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi? Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL berupa 10 tahun penjara dan denda Rp14 miliar."Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL
Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diungkap saat sidang beragendakan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.
Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya.
- Saat Jaksa Skakmat Pleidoi SYL Sebut Rumah BTN di Makassar Masih Kebanjiran, Ini Kata-Kata Menohoknya
- Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
- Jaksa KPK Hadirkan Putri SYL dan Sahroni NasDem di Sidang
- Jadi Saksi Sidang Etik Firli Bahuri, SYL: Diborgol Saya Ini Capek Banget
Jaksa mengungkap mengantongi bukti perselingkuhan SYL dan bisa saja dibeberkan jika disebut mencari sensasi.
Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
"Bahwa penuntut umum tidak pernah sedikit pun berniat menghina atau mencari sensasi karena yang disampaikan dalam persidangan seluruhnya adalah murni fakta. Apakah keliru jika fakta itu ditampilkan untuk mendapatkan kebenaran materiil? Dalam rangka membuktikan perilaku koruptif Terdakwa," ungkap jaksa KPK Meyer Simanjuntak di PN Tipikor, Senin (8/7).
"Sebab kalaulah ada niat menghina, atau mencari sensasi, tentulah penuntut umum akan menampilkan seluruh barang bukti, termasuk isi yang ada di dalam HP terdakwa yang telah disita dan di-cloning isinya."
Selain itu, Jaksa Meyer juga membantah menyerang profesi penasihat hukum SYL selama jalannya persidangan serta tuntutan.
Malah, kata Jaksa Meyer, sebaliknya. Penasihat hukum SYL yang menyerang penuntut umum dalam persidangan maupun nota pembelaan.
"Dengan menyebut Penuntut Umum menyebar fitnah dan membuat framing perkara ini. Sungguh hal tersebut adalah sesuatu yang tidak mungkin dilakukan oleh seorang advokat yang profesional," tegas Jaksa Meyer.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.