Sabu 16,8 Kg Senilai Rp17 Miliar Dikendalikan dari Lapas Gagal Beredar di Samarinda
Tujuh belas bungkus teh China itu berisi 16,85 kg sabu senilai Rp 17 miliar. Terbongkarnya penyelundupan sabu itu menyelamatkan sekitar 57 ribu orang dari bahaya narkoba.
Dua orang Robby Setiawan (35), warga Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Ramadhani (22) warga Samarinda, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (16/2) dengan barang bukti 16,8 kg sabu. Diduga sabu itu dikirim dari Kalimantan Selatan, dan dikendalikan dari balik Lapas yang ada di luar Kalimantan Timur.
Penangkapan keduanya dilakukan sekitar pukul 22.30 Wita di salah satu rumah kontrakan kawasan Jalan AW Sjahranie Samarinda. Dalam kamar sekaligus gudang di rumah itu, ditemukan 17 bungkus sabu yang disimpan dalam koper.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Bagaimana cara yang efektif untuk mengatasi masalah narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia.
Robby jadi pesuruh utama dari kasus itu. Diupah Rp 10 juta, dari Banjarmasin dia pergi ke Samarinda mengontrak rumah dan kemudian mengambil serta mengamankan koper yang ternyata berisi 17 bungkus sabu, dari dalam kamar salah satu hotel di Samarinda.
Nantinya, akan ada orang lain lagi yang direkrut bandar untuk mengambil dan mengedarkan belasan kilogram sabu itu dari Robby. Diduga sabu itu akan diedarkan di Kalimantan Timur.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, modus penyelundupan sabu ini hampir sama dengan pengungkapan sebelumnya. Di mana, sabu dikirim ke Samarinda melalui kurir yang tidak diketahui dan tiba di Samarinda.
"RB (Robby Setiawan) kemudian mengambil dan mengamankan barang itu untuk menyimpan di rumah kontrakan sambil menunggu instruksi berikutnya dari orang yang sedang kita kejar," kata Ary, dalam penjelasan resmi, Jumat (18/2).
Tujuh belas bungkus teh China itu berisi 16,85 kg sabu senilai Rp 17 miliar. Terbongkarnya penyelundupan sabu itu menyelamatkan sekitar 57 ribu orang dari bahaya narkoba.
Dari pengembangan, lanjut Ary, kasus ini juga digerakkan dari Lapas namun bukan dari Lapas yang ada di Samarinda. "Melainkan dari luar Kalimantan Timur. Kita koordinasi (melalui Polda Kaltim) bersama dengan Polda Kalimantan Selatan," ujar Ary.
Jalur pengiriman barang haram itu hingga tiba di Samarinda sedang ditelusuri. Selain sabu, polisi juga menyita banyak barang bukti lainnya antara lain seperti timbangan digital, pecahan ekstasi 0,25 gram, HP, sendok takar, uang tunai Rp 4,75 juta dan juga plastik klip.
"Uang tunai adalah hasil penjualan sementara pelaku. Seharusnya dia terima instruksi selanjutnya (setelah mengamankan dan menyimpan koper berisi 17 bungkus sabu). Tapi mungkin mengambil sedikit untuk kemudian dia jual," demikian Ary.
Keduanya ditetapkan tersangka, di mana penyidik menjerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga pidana mati.
Baca juga:
Modus Penyelundupan Narkoba di Rutan Solo, Jeruk Berisi Sabu Dilemparkan dari Luar
Dimasukkan ke Botol Sabun, Sabu dan Pil Koplo Diselundupkan Napi ke Lapas Tulungagung
Seorang Narapidana Lapas Samarinda Kendalikan Peredaran 2 Kg Sabu
31 Paket Sabu dalam Kemasan Sabun Cair Gagal Diselundupkan ke Lapas Tulungagung
148 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Digagalkan, Ratusan Bandar Dipindah
Kelola Uang Napi Pengedar Narkoba, Wanita Sragen Masuk Bui