Saksi Mahkota: SYL Saat Rapat Selalu Ingatkan Agar Tidak Korupsi
Hal itu dikatakan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota
- Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL
- Bantah Saksi Mahkota, SYL: Saya Merasa Tidak Pernah Perintahkan Cari Uang
- Saksi Mahkota: Pejabat Kementan Kumpulkan Rp450 Juta Beli Mobil Indira Chunda Thita Anak SYL
- SYL Disebut Berpeluang Dituntut Hukuman Pidana Hingga 20 Tahun Penjara
Saksi Mahkota: SYL Saat Rapat Selalu Ingatkan Agar Tidak Korupsi
Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata pernah mengingatkan anak buahnya untuk tidak melakukan korupsi saat menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) RI. Karena, ia ingin jajarannya itu dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu dikatakan mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) RI Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Kasdi diketahui juga merupakan terdakwa atas kasus tersebut bersama dengan satu orang lainnya yakni Muhammad Hatta.
"Ya pada saat itu beliau (SYL) sampaikan tiga hal sebagaimana yang sudah terungkap pada sidang-sidang sebelumnya. Nomor satu adalah agar bekerja sesuai SOP. Kemudian, yang kedua adalah jangan pernah melanggar aturan. Kemudian, yang ketiga no coruption, tidak ada korupsi," kata Kasdi saat ditanya Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (19/6).
"Itu memang disampaikan oleh pimpinan setiap kali pertemuan seperti itu ya diingatkan integritas itu tadi, bekerja sesuai SOP, bekerja jangan melanggar aturan dan no coruption, janganlah istilahnya KKN," sambungnya.
Selanjutnya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pun mendalami soal pesan tersebut. Apakah, SYL memang mengingatkan soal integritas saat rapat di Kementan atau tidak.
"Iya selalu diingatkan pada saat rapat," ujar Kasdi.
Berikutnya, Rianto bertanya kembali terkait dengan rapat selama SYL menjabat sebagai menteri itu kerap dilakukan berapa kali yang terkait program kerja.
"Ya yang rutin adalah per bulan, rapat pimpinan yang mulia dipimpin oleh pak menteri Yasin Limpo," ujar Kasdi.
"Tiap bulan sekalian mengecek program kerja kalian jalan atau tidak kan seperti itu?" tanya Rianto.
"Betul," jawab Kasdi.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Dalam kasus ini, salah satu terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada sidang hari ini, mantan Sekertaris Jenderal Kementan RI Kasdi Subagyono yang juga sebagai terdakwa atas perkara tersebut dihadirkan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa SYL dan Muhammad Hatta.
"Pemeriksaan Kasdi sebagai saksi untuk dua terdakwa," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu (19/6).
"Saudara Kasdi Subagyono namanya Saksi Mahkota saudara ya. Jadi saudara bersaksi untuk Terdakwa SYL dan Terdakwa Muhammad Hatta," sambungnya.
"Baik Yang Mulia," jawab Kasdi.
Selanjutnya, hakim pun langsung membacakan identitas Kasdi dalam. Setelah semua identitas yang dibacakan benar, kemudian Kasdi langsung disumpah untuk bisa memberikan keterangan kepada terdakwa SYL dan Muhammad Hatta.