Saksi Ungkap Eks Penyidik KPK Minta Penyetoran Uang Disamarkan dari Usaha Konfeksi
Saksi bernama Riefka mengaku mau membuka rekening karena diminta ibunya. ibunya diminta oleh kakak Riefka bernama Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman dekat Robin.
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju disebut meminta penyetoran uang di bank disamarkan menjadi usaha konfeksi.
"Dalam BAP Saudara Robin menyampaikan bahwa untuk menghindari pertanyaan bank terkait dengan transfer, saya diminta untuk mengisi konfeksi dan setiap transfer dilakukan di Bank BCA yang berbeda', apakah benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Heradian Salipi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/9).
-
Bagaimana Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Sebelum menumpas nyawa istrinya sendiri, Patih Sidopekso berikrar, jika perkataan raja benar makadarah Sri Tanjung akan membuat aroma sungai membusuk. Sebaliknya, jika salah maka aroma sungai akan berubah jadi harum.
-
Kenapa Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Amarah besar Patih Sidopekso mengantarkannya membawa Sri Tanjung ke sungai keruh di wilayah tersebut. Di sinilah ia membunuh sang istri karena dianggap tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang dituduhkan sang raja.
-
Kapan Tari Sulintang diciptakan? Maestro tari itu diketahui menciptakan kreasi kontemporer tersebut pada 1948 silam.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
"Iya benar," jawab Riefka Amalia.
Riefka Amalia adalah saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Riefka dalam dakwaan disebut membuka rekening tabungan BCA atas permintaan dan demi kepentingan Robin di Kantor BCA Cabang Pembantu Pondok Gede atas nama Riefka Amalia. Kartu ATM lalu dipegang Robin sehingga dapat mengakses rekening tersebut, Riefka juga membuka layanan aplikasi m-banking agar dapat bertransaksi sesuai dengan permintaan Stepanus Robin.
"Saya dapat imbalah setelah diperintah, diberikan tunai Rp2 juta dan ditransfer ke rekening suami saya Rp77,5 juta, itu untuk kebutuhan saya," kata Riefka. Dikutip Antara.
Riefka mengaku mau membuka rekening karena diminta ibunya. ibunya diminta oleh kakak Riefka bernama Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman dekat Robin.
"Yang melakukan transaksi Robin, ada beberapa yang lewat m-banking juga, kalau m-banking itu saya yang transaksi atas perintah terdakwa," tambah Riefka.
Untuk transaksi di bank, Riefka hanya menuliskan keterangan terkait dengan pembelian barang konfeksi.
"Saya kurang tahu apakah ada usaha konfeksi atau tidak," ungkap Riefka.
Namun, pada tanggal 21 April 2021, dia sempat diperintahkan untuk memblokir rekening tersebut.
"Saya di-chat oleh Dewa, saya kurang tabhu siapa, tapi dia hanya chat sekali untuk pergi dahulu meninggalkan rumah begitu saja," kata Riefka.
Riefka lalu menelepon call center BCA untuk memblokir rekening dengan alasan kartu ATM hilang.
"Saya diperintah kakak saya seperti itu. Akan tetapi, saya tidak tanya alasan kenapa diblokir," ucap Riefka.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari M. Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000,00 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
Baca juga:
Saksi: Azis Syamsuddin Bantu Cari Jaminan Sertifikat Rita Widyasari
Saksi Sebut Eks Penyidik KPK Robin Sedang Urus Kasus Azis Syamsuddin
KPK Didesak Beri Kepastian Status Hukum Azis Syamsuddin di Kasus Suap Penyidik Robin
Nama Pemberi Suap Eks Penyidik KPK Robin akan Diungkap di Persidangan
Golkar Soal Azis Terseret Suap Eks Penyidik KPK: Kita Junjung Praduga Tidak Bersalah