Samad Sebut Pimpinan KPK Usul Revisi UU adalah Plt Taufiqurrahman Ruki
Samad Sebut Pimpinan KPK Usul Revisi UU adalah Plt Taufiqurrahman Ruki. Menurut Samad, Ruki telah melampaui kewenangan sebagai Plt Ketua KPK karena mengambil kebijakan strategis. Dia menjelaskan, tidak bisa Plt ketua KPK mengambil kebijakan strategis. Ada yang boleh dilakukan dan tidak boleh.
Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad membantah di era kepemimpinannya yang mengusulkan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Hal itu menanggapi pernyataan DPR bahwa pimpinan KPK mengusulkan revisi UU KPK.
"Sepengetahuan saya di masa kepemimpinan jilid 3 saya dan teman-teman memimpin kita tidak pernah punya usulan seperti yang dikatakan," ujar Samad dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).
-
Apa saja kasus besar yang diungkap Abraham Samad saat jadi Ketua KPK? Di antaranya Wisma Atlet, kasus Hambalang, gratifikasi impor daging sapi, gratifikasi SKK Migas dan kasus pengaturan Pilkada Kabupaten Lebak.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, menangani bukti pungli yang ditemukan saat sidak? Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa," beber Albertina.
Usulan tersebut datang pada November 2015. Itu disampaikan oleh anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan dalam kesempatan sama.
Lantas, Samad meluruskan saat itu dia tidak memimpin KPK. Sebab, dirinya mundur lantaran ditersangkakan. Dia kemudian digantikan Plt Taufiqurrahman Ruki.
Menurut Samad, Ruki telah melampaui kewenangan sebagai Plt Ketua KPK karena mengambil kebijakan strategis. Dia menjelaskan, tidak bisa Plt ketua KPK mengambil kebijakan strategis. Ada yang boleh dilakukan dan tidak boleh.
Karena itu, terhadap usulan revisi ini, Samad menilai Ruki telah melakukan pelanggaran yuridis. "Kami meminta pertanggungjawaban Plt dalam hal in pak Ruki," kata Samad.
Baca juga:
DPR Merasa Disudutkan Soal Revisi UU KPK
DPR akan Pilih Capim Dukung Revisi UU, KPK Singgung Soal Pelemahan
Jokowi Diminta Tak Menyetujui Pembahasan Revisi UU KPK
Jokowi Harapan Terakhir KPK
Agus Rahardjo Sebut Revisi UU KPK Upaya Penghianatan Amanat Reformasi
Jokowi Dinilai Sering Tak Hadir di Tengah Isu Krusial