Sandiaga: Pungutan Wisatawan Asing di Bali Terkumpul di Atas Rp20 Miliar
Sandiaga mengatakan pendapatan negara dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu di Pulau Bali sudah terkumpul Rp20 miliar.
Pungutan itu merupakan uji coba dari tanggal 7 Februari 2024.
Sandiaga: Pungutan Wisatawan Asing di Bali Terkumpul di Atas Rp20 Miliar
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pendapatan negara dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu di Pulau Bali sudah terkumpul Rp20 miliar.
- Sandiaga Uno: Minat Turis Asing ke Indonesia Sangat Tinggi, tapi Semua Penerbangan Full
- Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
- Menteri Sandiaga Ungkap Alasan Turis Masuk Bali Harus Bayar Pajak Rp150.000
- Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan itu merupakan uji coba dari tanggal 7 Februari 2024. Kebijakan itu bakal diterapkan secara resmi pada tanggal 14 Februari 2024. Sementara, di tahun 2024, pihaknya menargetkan terkumpul Rp500 miliar dari pungutan wisman 10 dolar.
"Tadi baru berdiskusi dengan bapak Pj. Gubernur Bali, sudah terkumpul di atas Rp 20 miliar dan tahun ini ditargetkan Rp 500 miliar. Diperkirakan bisa mengumpulkan Rp500 miliar di antara 5 sampai 7 wisatawan ke Bali" kata Sandi, di sela mengunjungi Tuksedo Studio, di Kabupaten Gianyar, Bali, Kamis (7/3).
Sandiaga mengungkapkan, wisatawan asing bisa memahami dan malah ada yang mengapresiasi bahwa Bali sangat serius untuk menangani isu lingkungan. Terutama sampah dan pemurnian dari adat istiadat di Pulau Bali.
"Saya dapat cerita, ada satu wisatawan (asing) yang sampai di sini dari (Terminal) domestik, tapi justru bertanya kok saya tidak ditagih membayar 10 dolar atau Rp150 ribu. Jadi kita akan ada tiga (mekanisme pemungutan) yang akan melakukan pengumpul, sebelum keberangkatan melalui website, dan saat kedatangan untuk sosialisasi. Tapi, juga nanti akan dibuat (pengecekan) di destinasi-destinasi dan hotel dan ini juga sudah diatur," ujarnya.
Sandi juga menegaskan, pungutan wisman Rp 150 ribu hanya berlaku di Pulau Bali dan untuk daerah lainnya belum bisa dilakukan.
"Belum ada (kalau di daerah lainnya). Karena, kita harus hati-hati, di Bali ini sudah internasional kita bisa memperkenalkan sisi ini karena kekuatan Bali. Tapi yang lain kita harus secara hati-hati kelola destinasinya, lebih berkualitas dan berkelas dunia serta berkelanjutan. Baru setelah memiliki kekuatan posisi tawar seperti Bali, kita bisa tawarkan pungutan serupa," ujar politikus PPP ini.