Satgas Ungkap 80.000 Anak di Bawah Usia 10 Tahun Jadi Pemain Judi Online
dua persen dari total pemain judi online di Indonesia ternyata anak-anak di bawah 10 tahun.
- Miris, Judi Online Kini Merambah ke Anak Usia di Bawah 10 Tahun
- PT Pos Indonesia Ancam Pecat Karyawan Jika Terlibat Judi Online, Begini Cara Pengawasannya
- Anak Terpapar Judi Online Naik hingga 300 Persen, Terbanyak di Jakarta Barat
- PPATK: Sekitar 190 Ribu Anak Usia 17-19 Tahun Terlibat Judi Online, Total Transaksi Rp282 miliar
Satgas Ungkap 80.000 Anak di Bawah Usia 10 Tahun Jadi Pemain Judi Online
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkap, dua persen dari total pemain judi online di Indonesia ternyata anak-anak di bawah 10 tahun. Dua persen itu adalah sekitar 80.000 anak-anak.
"Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/6).
Selanjutnya, ada 11 persen pemain judi online di rentang usia 10-20 tahun. Jumlah itu kurang lebih 440 ribu orang.
Sedangkan, 13 persen tercatat merupakan mereka yang berusia 21-30 tahun dengan jumlah 520 ribu.
Paling banyak terdeteksi pemain judi online ialah masyarakat usia 30-50 tahun, sebesar 40 persen atau berjumlah 1.640.000.
Sisanya, 34 persen atau 1.350.000 orang adalah mereka yang berusia di atas 50 tahun.
Hadi mengungkap, masyarakat yang bermain judi online rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah. Nilai transaksi judi online masyarakat menengah ke bawah dari Rp10 ribu sampai Rp 100 ribu.
Sedangkan, untuk kalangan menengah ke atas dari Rp10 ribu hingga mencapai Rp40 miliar.
"Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta," ucapnya.
"Menurut data, untuk kluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar," pungkas Hadi.