Satpam Penganiaya Perawat di Klinik Semarang Ditangkap
Polisi menangkap Budi Cahyono (43) pelaku penganiayaan terhadap seorang perawat Hidayatul Munawaroh (30).
Polisi menangkap Budi Cahyono (43) pelaku penganiayaan terhadap seorang perawat Hidayatul Munawaroh (30) di Klinik Pratama Dwi Puspita Semarang. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai satpam ditangkap di rumahnya Kemijen, Semarang Timur.
"Sudah kami amankan pelaku di Polrestabes Semarang, saat ini pelaku sedang diperiksa untuk segera ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Minggu (12/4).
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Dia menyebut penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang dipukul kepalanya. "Jadi penangkapan sudah berdasarkan bukti-bukti di lapangan, dan keterangan saksi," ungkapnya.
Dari keterangan pelaku motif yang dilakukan emosi karena ditegur tidak memakai masker saat hendak memeriksakan anak ke klinik. "Pengakuannya hanya emosi mau berobat malah diingatkan. Langsung dipukul," jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Asep, tersangka dalam kondisi sadar tidak terpengaruh minuman keras atau obat-obatan. "Dia sadar dan tidak terpengaruh miras," jelasnya.
Akibat perlakuannya tersangka melakukan penganiayaan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca juga:
Suara Hati Perawat Klinik Dihajar Satpam, Trauma karena Diancam Dibunuh
Tidak Terima Diingatkan untuk Pakai Masker, Pria di Semarang Tampar Perawat
Dendam & Cemburu, IRT di Lubuklinggau Siram Air Keras ke Wajah Mantan Suami
Kesal Kerap Dibandingkan dengan Eks Pacar, Aji Tusuk Istri Hingga Kritis
Cekcok, Suami Tusuk Istri Saat akan Masuk Kerja
Seorang Ibu di Muara Enim Pukul Bayi Pakai Piring hingga Tewas