SDA minta KPK usut nama-nama anggota DPR dalam korupsi haji
Suryadharma meminta, Hasrul Azwar, Ermalena, dan Mukhlisin ikut diusut keterlibatannya.
Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti sejumlah nama yang disebutkan dalam surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi ibadah haji ddi Kementerian Agama dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).
Mereka yang disebut-sebut menerima aliran dana adalah anggota DPR. Melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, Suryadharma meminta, Hasrul Azwar, Ermalena, dan Mukhlisin ikut diusut keterlibatannya.
"Iya kami juga menanyakan masalah soal formalitas surat dakwaan itu. Bagaimana surat dakwaan itu hanya menyebutkan ada anggota DPR yang terlibat disini (tapi tidak dibuktikan)," kata Andreas usai mendampingi Suryadharma dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/9).m
Menurut Andreas, kliennya sudah menyampaikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR tersebut. Hal itu disampaikan Suryadharma dalam nota keberatan atau eksepsi.
"Jangan orang udah ditangkap, digeledah rumahnya, tapi dakwaannya masih setidak-tidaknya. Itu kan miris sekali rasanya," ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti orang-orang yang disebut dalam dakwaan itu. Menurut Johan, tindak lanjut itu setelah ada perkembangan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Ini kan fakta yang muncul di persidangan. Nanti kita lihat bagaimana hasil penetapan hakim," kata Johan.
Meski demikian, Johan tidak menepis bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara atau ekspose sebelum adanya putusan Pengadilan. Adapun gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan apakah bisa dibuka penyelidikan baru.
"Bisa sebelum putusan, dikembangan bisa. Setelah putusan bisa. Pengembangan untuk penyelidikan," ujar Johan.
Adapun diketahui, bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali didakwa melakukan beberapa perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan kawan peserta lain memperkaya terdakwa sejumlah Rp1.821.698.840 dan 1 lembar potongan kiswah (potongan kain penutup Ka'bah)," kata Jaksa Supardi, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).
SDA didakwa telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, SDA juga didakwa mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum PPP itu juga turut didakwa telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan. Tidak hanya memperkaya diri sendiri, perbuatan terdakwa juga telah memperkaya orang lain dan korporasi dengan perincian antara lain adalah;
1. 180 orang petugas PPIH yang tidak memenuhi persyaratan sejumlah Rp12.778.474.103
2. 7 pendamping Amirul Hajj sejumlah Rp354.273.484
3. Cholid Abdul Latief Sodiq Saerfudin sejumlah 1.655.560 riyal
3. Mukhlisin sejumlah 20.690 riyal
4. Fuad Ibrahim Atsani sejumlah 791.300 riyal
5. Hasrul Azwar sejumlah 5.851.850 riyal
6. Nurul Iman Mustofa sejumlah 100 ribu dolar AS
7. Hasanuddin Asmat alias Acang alias Hasan Ompong sejumlah 554.500 riyal
8. Residential Al-Andalus Company Center Management sejumlah 2.281.370 riyal
9. Haj dan Manzil for hotels Management Al-Mukhtar Services senilai 1.458.730 riyal
10. Mubarak Groups Hotels sejumlah 1.303.835 riyal
11. Umrah Services and Group for Hajj Al Shatta sejumlah 1.116.600 riyal
12. Al Zuhdi Hotels Group sejumlah 981.695 riyal
13. Manzili Hotels and Resort sejulah 1.502.900 riyal
14. Wesel Hotels Company 224.965 riyal
15. Ilyas Company sejumlah 651.950 riyal
16. Muasasah Makarim Al Madinah at Tijarah sejumlah 2.391.400 riyal
17. Saeed Makkey Hotel Group sejumlah 653.250 riyal
18. Mawaddah International Group sejumlah 702.660 riyal
19. Majmuah Al-Isyroq sejumlah 76.700 riyal
20. Hotel Norcom Oasis sejumlah 563.906 riyal
21. Madinah Palace Hotel sejumlah 419.062 riyal
22. Hotel At-Thoiroh Towers sejumlah 396.172 riyal
23. Hotel Almahmal Palestine sejumlah 284.214 riyal
24. Hotel Almukhtaroh Quraisy sejumlah 302.302 riyal
24. 1.771 jemaah yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean berdasarkan nomor porsi sejumlah Rp 12.328.643.641,02.
Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27.283.090.068,02 dan 17.967.405 riyal atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Perbuatan Suryadharma Ali tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
JPU KPK minta hakim tolak eksepsi Suryadharma Ali
KPK buka peluang jerat Hasrul Azwar dan Ermalena di kasus SDA
Disebut SDA nikmati kuota haji, Mega cuek, kader PDIP beda statemen
Ini reaksi Megawati saat disinggung terima kuota haji dari SDA
Pramono bantah Megawati nikmati sisa kuota haji dari SDA
Zulkifli Hasan sebut SDA ngawur soal Amien dan Mega dapat kuota haji
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Siapa Sri Maharaja Tarusbawa? Menurut Wikipedia, Sri Maharaja Tarusbawa merupakan raja ke-13 dari Kerajaan Tarumanegara.
-
Kapan Raja Ali Haji menulis Gurindam Dua Belas? Kebijaksanaan Lokal Gurindam Dua Belas yang ditulis pada tahun 1847 ini merupakan kebijkasanaan lokal atau local wisdom masyarakat Melayu-Bugis.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.