Sempat Dilepas, Pelaku Sodomi Anak di Makassar Masuk DPO
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memasukkan MR (45), tersangka pelaku sodomi anak di bawah umur, dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Hingga kini, polisi masih mengejarnya.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memasukkan MR (45), tersangka pelaku sodomi anak di bawah umur, dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Hingga kini, polisi masih mengejarnya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lando KS mengatakan, MR tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dilakukan polisi. Dia pun telah ditetapkan tersangka kasus sodomi terhadap anak berusia 11 tahun.
"Sudah tersangka dan juga ditetapkan masuk dalam DPO. Saat ini tersangka masih kita kejar," kata Lando, Kamis (3/2).
-
Apa yang terjadi pada Sodom dan Gomora setelah dihancurkan Tuhan? Setelah diazab Tuhan, kota-kota tersebut berulang kali disebutkan sehubungan dengan kebejatan dan dosa , berfungsi sebagai pengingat tentang apa yang menanti mereka yang berdosa.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Siapa pelaku kekerasan seksual terhadap korban? “Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,” ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang diharapkan oleh DPR terkait korban pelecehan seksual? Dia juga berharap agar korban berani bersuara saat terjadi pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di Sulbar.
Lando mengingatkan MR segera menyerahkan diri. Selain itu, masyarakat memberikan informasi jika melihat keberadaan tersangka.
"Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Dilepas karena Diduga Alami Gangguan Jiwa
Sebelumnya diberitakan, Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rivai mengatakan, laporan terkait dugaan kekerasan seksual dilakukan MR terhadap anak di bawah umur sudah ditindaklanjuti. Ia mengaku sudah memeriksa terduga pelaku dan sejumlah saksi.
"Kemarin sudah lengkap pemeriksaannya. Kami juga sudah ke TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya kepada merdeka.com di Mapolrestabes Makassar, Jumat (28/1).
Rivai mengaku pihaknya sudah memeriksa kejiwaan pelaku. Pasalnya, MR sempat diamankan ketua RW dan lurah, tetapi dilepaskan karena diduga mengalami gangguan jiwa.
"Tapi saya tidak yakin itu, karena sebelumnya dia pernah menjalani kasus yang sama. Makanya kita sementara dalami ini," tuturnya.
Rivai menjelaskan modus MR melakukan sodomi dengan mengiming-imingi korban uang Rp5 ribu-Rp10 ribu untuk bermain game online. "Modus iming-iming uang Rp5 ribu-Rp10 ribu untuk main game online. Kejadiannya seminggu lalu," ucapnya.
(mdk/yan)